Dari total seluruh tahanan atau narapidana yang menghuni Lapas Indonesia yang berjumlah 248.452 orang, jumlah mereka yang terlibat kasus narkotika adalah sebesar 111.848 orang atau 45 %. Bila dihitung secara perkasus, mereka adalah tahanan terbesar.Â
Jumlah tahanan atau narapidana Kasus Narkotika tersebut, terdiri dari :
-Bandar atau Pengedar  67.003 orang
-Pengguna 44.845 orang
Kenapa Bandar atau Pengedar lebih banyak dari pengguna? Hal ini dikarenakan sang bandar atau pengedar adalah juga pengguna yang sudah naik tingkat dari yang asalnya hanya pengguna. Sementara pengguna yang disebutkan disini adalah benar-benar pengguna murni yang tidak nyambi sebagai pengedar.
Demikian penjelasan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, dalam presentasinya berjudul Penanganan Masalah P4GN di Lapas dan Rutan, yang berlangsung Rabu 26/9 di Jakarta.
Trend ini selalu meningkat setiap tahun, membuat keprihatinan serta kewaspadaan kita terhadap kasus Narkoba ini juga harus selalu semakin ditingkatkan, kalau kita tidak ingin generasi muda kita yang semakin berkembang menjadi korban lanjutan dari perdagangan barang haram ini.
Selain Dirjen Pemasyarakatan, diskusi yang digagas oleh Badan Narkotika Nasional ini, juga hadir sebagai nara sumber Kepala BNN Heru Winarko dan Simon, seorang kriminolog dari UI.
Dalam pengantarnya saat membuka diskusi bertajuk Forum Diskusi "Trending Tropik" Dikalangan Jurnalis, yang memang diadakan khusus untuk kalangan wartawan dan blogger, Heru Winarko mengatakan bahwa 80 - 90 persen narkotika yang beredar di Indonesia adalah barang haram yang datang dari luar negeri.
Barang haram ini masuk dengan berbagai cara. Lewat darat, laut maupun udara. Bahkan yang terbaru yang lagi ngetrend dan berhasil diamankan oleh petugas adalah pengiriman melalui cargo atau perusahaan ekspedisi antar negara.
Kenapa bisnis narkoba ini begitu marak, dijelaskan Heru bahwa di negara asalnya misalnya sabu harganya hanya 40 ribu pergram. Begitu sampai di Indonesia, harganya menjadi 1,5 juta. Sehingga bisnis ini begitu cepat berkembangnya, walau harus kucing-kucingan dengan penegak hukum.
Bencana yang ditimbulkan oleh narkoba ini adalah, 30 sampai 40 orang penduduk Indonesia mati setiap hari atau hampir 11.000 orang mati dalam setahun akibat kecanduan narkoba dalam berbagai jenisnya.
Menurut Heru, ada tiga tingkatan penyalahguna Narkoba ini. Pertama, coba pakai. Pada tingkatan coba pakai ini, mencoba pakai bila ada pesta-pesta dalam waktu antara sebulan dua bulan.
Penyalahguna coba pakai ini mencapai 1,6 juta orang atau 57 persen dari seluruh pecandu. Kedua yaitu, etonal. Â Pemakai etonal ini bukan pemakai rutin, hanya memakai sekali atau dua kali. Jumlah mereka 27 persen atau 1,3 juta. Â Terakhir pencandu yang jumlahnya 800 - 900 ribu orang, dimana didalamnya terdapat 80 ribu orang pecandu yang memakai jarum suntik.
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Lapas dan Rutan
Diantara langkah kerjasama tersebut adalah:
-Mencegah atau menangkal masuknya narkoba ke dalam Lapas/Rutan/cabang Rutan/LPKA.
-Mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di dalam Lapas/Rutan/Cabang Rutan/LPKA
Langkah lanjutan dari kejasama ini adalah penanganan peredaran gelap narkotika di dalam Lapas/Rutan/Cabang Rutan/LPKA yaitu dengan:
-Penambahan Sumber Daya Manusia Petugas Pemasyarakatan sejumlah 14.739 orang.
-Pemberian sanksi tegas kepada Petugas yang ikut terlibat dalam peredaran gelap Narkotika di dalam Lapas/Rutan/Cabang Rutan/LPKA
Infografis di bawah ini memperlihatkan data pegawai Rutan/Lapas yang terlibat kasus Narkoba:
Program Rehabilitasi itu juga bertingkat dan berkelanjutan sampai diluar lapas, hingga si pecandu benar-benar sudah bebas dari pengaruh narkoba.
Jenis Program Rehalibitasi
Rehalibitasi Medis
-Penanganan gawat darurat narkotikaÂ
-Detoksifikasi dan terapi simtomatik
-Terapi komorbiditas
- Terapi rumatan-metadan
Rehabilitas Sosial
+Criminon
+TherapeuticCommunity
+Intervensi Singkat
Pasca Rehabilitas
Lalu apa yang dilakukan Kepala Divisi Pemasyarakatan?
1. Bekerjasama dengan Instansi Terkait (Polisi, BNN, Dinkes)
2. Mengaktifkan Satuan Petugas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (satgas P4GN).
3. Melakukan asistensi dan supervisi secara terus menerus.
Langkah-Langkah Pencegahan Peredaran Narkoba
1. Melakukan penggeledahan/razia/sidak
2. Mengoptimalkan peran petugas P2U, pengamanan & intelijen.
3. Memaksimalkan penjagaan area rawan akses narkoba
4. Membatasi kunjungan bagi penghuni terindikasi pengedar
5. Mengoptimalkan Sarana dan Prasarana Keamanan.
Target Capaian
-Terwujudnya Lapas/Rutan/Cab.Rutan/LPKA yang bebas dari peredaran narkoba dan handphone di setiap wilayah.
-Meningkatnya disiplin dan tanggung jawab setiap petugas pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas.
-Terlaksananya program pembinaan dan rehabilitas bagi narapidana di setiap Lapas/Rutan/Cab.Rutan/LPKA serta tercapainya ketertiban penghuni dalam melaksanakan dan mengikuti setiap program pembinaan yang diselenggarakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H