Hal ini dimulai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Maraknya informasi terkait Peringatan Darurat yang mengemparkan banyak Masyarakat, Dimana Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait keputusannya mengenai penurunan ambang batas syarat terhadap partai politik, salah satunya penurunan suara Dimana pada saat ini menjadi sekitar 7,5 suara. jika sebelumnya salah satu partai ingin mengajukan kadidat salah satu anggota partai pada saat pilkada.  Yang Dimana pada saat pilkada para calon yang sebelumnya memiliki syarat setidaknya  calon kadidat harus memiliki kurang lebih 25% suara setelah meloloskan calon gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil dengan Suswono yang diusung oleh koalisi kim plus atau koalisi Indonesia maju plus untuk menjadi calon gubernur DKI Jakarta karena threshold ini dan koalisi yang gemuk dapat menyebabkan DKI Jakarta tanpa lawan sampai pada akhirnya ada calon independent masuk, tetapi pencalonan ini bermasalah pada prosesnya  .Â
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan dengan membatalkan perubahan batas usia calon kepala daerah yang kemarin ramai dari Mahkamah Agung juga mengabulkan gugatan partai buruh dan gelora, yang mengartikan putusan Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa PDI-P atau partai kecil lainnya, bisa mengusung cagub  tidak hanyak untuk wilayah Jakarta hal ini berlangsung untuk daeraah lain walapun  partai itu sendiri tidak memiliki kursi pada DPRD. Hal lainnya yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi yaitu Kesang, tidak bisa mencalonkan gubernur dikarenakan tertahan oleh usia. Letak kedaruratan hal ini menurut pakar hukum sendiri yaitu putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh dianulir. Penyebab terjadinya hal ini maka konstitusi sudah diacak-acak. Begitu kira-kira kenapa ini dianggap darurat. Jika dianulir, maka PDI-P, Anies ataupun Ahok tidak dapat maju pilkada kali ini.  Hal ini disebut darurat dikarenakan baru sekarang putuan Mahkamah Konstitui langsung direpon oleh DPR dengan mebuat undang-undang yang dikebut hanya dalam satu hari saja pada hari selasa 20 Agustus 2024, , Mahkamah Konstitusi Juga memutuskan calon kepala daesrah Tingkat provinsi atau gubernur beusia 30 tahun saat ditetapkan oleh KPU sebagai kadidat resmi, putusan Mahkamah Konstitusi ini cukup progresif dikarenakan agak menjauh dari budaya kekuasaan kita yang  hobi menyondorkan kadidat yang sangat sedikit hasilnya yang begitu elit.   Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H