Semarang -- Pandemi Covid-19 yang semakin melonjak khususnya di kota -- kota besar membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang salah satu kebijakannya adalah menutup pusat perbelanjaan seperti mall atau beberapa toko. Hal ini membuat masyarakat menjadi tidak punya kesempatan untuk berbelanja secara langsung, padahal bisa saja beberapa masyarakat membutuhkan untuk membeli sesuatu namun tokonya ditutup.
Beberapa masyarakat masih tidak percaya untuk membeli barang atau sesuatu secara online karena mereka berpikir bahwa bisa saja apa yang dijanjikan dengan barang nyatanya berbeda. Namun sebenarnya perlindungan terhadap konsumen sudah diatur dalam undang -- undang yang mana jika menjadi korban penipuan maka ada instrumen hukum yang melindungi korbannya.
Untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat atas belanja online tersebut, maka mahasiswa UNDIP dalam pelaksanaan program KKN dengan tema Sinergi Perguruan Tinggi dengan Masyrakat di Masa Pandemi Covid-19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) melalui Kegiatan Kuliah Kerja Nyata melakukan program edukasi tentang Perlindungan Konsumen Belanja Online terhadap masyarakat. Pada program yang dilaksanakan, mahasiswa UNDIP akan memberikan edukasi atau sosialisasi kepada masyarakat secara door to door serta membagikan brosur yang menjelaskannya.
Penulis : Dianita Purnama Dewi (Fakultas Hukum)
DPL : Dr. Fuad Muhammad, SSi, MSi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H