Mohon tunggu...
Dianita AndariniZahri
Dianita AndariniZahri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa Trunojoyo

hai saya dian

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kurangi Acara Politik di Media Televisi Demi Kebaikan Anak di Bawah Umur

16 September 2021   11:10 Diperbarui: 16 September 2021   12:15 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Televisi (TV) adalah sebuah media massa telekomunikasi yang diciptakan dari sinar elektroda yang mempunyai berbagai fungsi. Fungsi televisi sendiri sebenarnya sama dengan fungsi media massa lainnya (surat kabar dan radio siaran), yakni memberi informasi, mendidik, menghibur dan membujuk. Tetapi fungsi menghibur lebih dominan pada media televisi sebagaimana hasil penelitian-penelitian yang menyatakan bahwa umumnya tujuan utama khalayak menonton televisi adalah untuk memperoleh hiburan, selanjutnya untuk memperoleh informasi.

Tidak hanya itu, banyak juga yang menegaskan bahwa aktifitas menonton televisi sebagai kegiatan pasif atas penerimaan gagasan baru. Dengan modal audio-visualnya siaran televisi sangat efektif dalam memberikan pesan-pesannya. Tetapi tidak hanya itu, televisi juga memiliki fungsi sebagai saran promosi dan hiburan. Namun, sayangnya di era saat ini banyak tayangan televisi yang lebih suka menampilkan program acara politik dibandingkan dengan program acara menghibur ataupun mendidik.

Program acara politik ini telah banyak ditayangkan oleh beberapa stasiun televisi di Indonesia. Dan salah satu contoh program acara politik yang disiarkan yaitu, maraknya acara politik berbentuk kampanye di media televisi. Ini sering terjadi saat akan diadakannya pemilu atau bisa disebut pemilihan jabatan, Kampanye sendiri memiliki arti yaitu sebuah tindakan dan usaha yang bertujuan untuk mendapatkan pencapaian dukungan. Adapun usaha yang dilakukan saat kampanye tersebut, biasanya dilaksanakan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang terorganisir untuk melakukan pencapaian suatu proses pengambilan keputusan di dalam suatu kelompok, kampanye biasa juga dilakukan guna memengaruhi, penghambatan, dan pembelokan pecapaian.

Dari pernyataan diatas, bagi kalangan dewasa hingga lansia, acara siaran politik melalui televisi itu termasuk hal yang positif dan wajar-wajar saja untuk ditonton, karena bagi mereka acara politik melawati televisi bisa memberikan informasi untuk meraka, agar bisa mengetahui bagaimana keadaan yang sedang berjalan dalam dunia politik di negara mereka dan merekapun sudah bisa memfilter mana yang baik dan tidak. Namun, untuk kalangan usia dibawah 15 tahun kebawah, acara siaran politik melalui televisi bisa termasuk hal yang negatif bagi mereka, karena meraka belum bisa memilah bagaimana perilaku yang benar dan mana perilaku yang salah.

Acara politik diatas (kampanye pemilu) menjelaskan bahwa tidak ada siaran televisi berbentuk politik yang bersifat mendidik maupun menghibur khalayak dibawah umur sesuai manfaat tujuan utama media televisi. Dan seperti yang sudah dikatakan oleh pak surokim yaitu “kalau ada televisi lalu kemudian dipakai untuk kegiatan politik saja tanpa ada manfaatnya untuk kemakmuran rakyat dan kepentingan masyarakat sejatinya dia melanggar filosofi dasar”.

Sebagaimana persoalan yang telah diuraikan di atas kiranya memberikan gambaran yang jelas betapa sulitnya mewujudkan hak publik untuk mendapatkan informasi yang tepat dari televisi bagi anak usia dibawah umur. Padahal, televisi telah menjadi sumber informasi dan hiburan yang paling populer dalam masyarakat Indonesia. Dengan demikian, diharapkan publik akan semakin cerdas untuk memilah acara, maka acara yang ada di  media televisi akan jauh lebih berkualitas bagi kalangan dibawah umur maupun dewasa hingga lansia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun