Mohon tunggu...
Dianita Asih
Dianita Asih Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Akuntansi Universitas Negeri Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Money

“Sistem Pemberdayaan Penduduk Terpadu” Sebagai Solusi Ekonomi Akibat Konflik Penambangan Pasir Kabupaten Lumajang

23 Mei 2016   01:48 Diperbarui: 23 Mei 2016   01:57 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lumajang merupakan salah satu kota di darah Jawa Timur, Indonesia. Sebagian besar penduduk bermata pencaharian sebagai petani dan penambang. Tidak heran bahwa pendapatan terbesar yang diperoleh daerah Lumajang ialah hasil dari aktivitas penambangan. Contoh hasil pertambangan yang paling menguntungan ialah pasir besi. Hal ini dikarenakan pasir besi memiliki harga jual tinggi dan keberadaannya tersebar di sepanjang pesisir pantai selatan dari wilayah kecamatan Tempursari sampai dengan kecamatan Yosowilangun (Desa Wotgalih), dengan jumlah potensi sebanyak 27.474,35 ha. Selain pasir besi, potensi pertambangan di Kabupaten Lumajang juga berupa pasir dan batuan (sirtu) yang diperuntukkan sebagai bahan bangunan. untuk potensi pasir batuan (sirtu) tersebar di beberapa kecamatan yang dilalui aliran sungai yang bersumber dari aliran lahar gunung Semeru dengan total potensi sebesar 155.717,88 ha  (www.lumajangkab.go.id,2014).

Penambangan pasir besi telah dilakukan sejak 1998 telah membuat kerusakan lingkungan. Dampak lingkungan fisik yang dapat terlihat akibat kegiatan pertambangan adalah banyaknya lubang besar yang lebih dari 3 buah lubang-lubang besar tersebut memiliki diameter terkecil 5 meter dengan kedalaman kurang lebih 15 meter (Memo, 30-12-2010:8 dalam Ma’rifah, 2014). Dampak lingkungan fisik lainnya berupa rusaknya jalan. Pasir besi yang sudah dipisahkan dengan bahan pengotornya kemudian diangkut dengan truk lokal menuju lokasi penimbangan pasir besi yang berada di Desa Munder, agar lebih memudahkan truk besar dalam proses pengangkutannya. Kualitas jalan yang berada di desa Wotgalih termasuk golongan III A, dimana jalan tersebut dapat dilalui kendaraan dengan beban maksimal 8 ton. Namun truk-truk lokal mengangkut pasir besi dengan beban 10 ton setiap satu kali jalan (Wawancara dengan Paedi, 29-10-2012 dalam Ma’rifah, 2014).

Puncak konflik terjadi pada pertengahan 2015 lalu, kasus pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil membuat ramai diperbincangkan. Kejadian ini bermula saat terpilihnya Kepala Desa Hariyono yang telah melakukan aksi pungutan liar dan penambangan illegal demi keuntungannya sendiri. Dalam melakukan aksinya, Hariyono merasa terganggu dengan keberadaan Salim Kancil dan melakukan pembunuhan dengan mengutus Tim 12 yang tidak lain merupakan tim sukses kampanyenya. Seletah kasis ini, Kades Selok Awar-awar Hariyono sudah ditetapkan sebagai tersangka penambangan pasir ilegal dan otak pembunuhan Salim Kancil (www.detiknews.com,2015).

 Kasus tersebut menjadi sorotan dari pemerintah terutama Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan dan memutuskan untuk menutup sementara aktivitas penambangan pasir di daerah Lumajang. Hal serupa juga diikuti oleh aktivis lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur yang mendesak pemerintah provinsi setempat untuk menutup penambangan pasir di Kabupaten Lumajang dan seluruh kabupaten/kota di Jatim (www.antaranews.com/2015). Penutupan tambang legal dan illegal resmi ditutup pada 1 Oktober 2015 oleh Kapolres Lumajang, AKBP Fadly (www.merdeka.com,2015).

Penutupan sementara tersebut bedampak pada kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar seperti pengangguran (Hermansyah, 2015) dan kriminalitas. Menurut sumber dari masyarakat sekitar, penambang pasir memilih untuk berpindah sebagai profesi sebagai buruh perkebunan sesuai dengan profesi awal mereka sebelum menjadi penambang pasir. Namun, tidak semua pengangguran teratasi karena hanya penduduk tertentu saja yang beralih ke perkebunan. 

Tindakan pemerintah untuk mengatasi masalah ini ialah dengan melakukan evaluasi untuk perijinan pertambangan. Hasil evaluasi dan pengecekan ulang ole Tim Dinas ESDM Jawa Timur, sebagai langka awal untuk dibukanya kembali tambang pasir galian C dan B di Lumajang  (www.lumajangsatu.com,2015). Namun, meskipun lahan penambangan pasir tertentu telah dibuka kembali pada akhir 2015 lalu, kerugian lingkungan tentu tidak dapat dihindarkan bagi masyarakat sekitar.

Maka dari itu, perlu adanya sistem pemberdayaan penduduk terpadu yang menjadi solusi bagi masyarakat lokal yang lebih menguntungkan sehingga aktivitas penambangan dapat diminimalisir dan dampak lingkugan pun juga akan berkurang. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan pengalihan potensi sumber daya manusia melalui beberapa solusi.

Peningkatan fungsi koperasi.

      Koperasi merupakan suatu sarana simpan pinjam bagi masyarakat yang berlandaskan gotong royong. Dengan peningkatan fungsi koperasi sebagai wadah untuk meminjam modal tentunya akan meningkatkan ekonomi lokal yang ada sehingga membuka peluang penduduk sekitar untuk membuka usaha sendiri dan tidak bergantung pada pertambangan. Dalam pelaksanaannya koperasi juga harus lebih terbuka terhadap penduduk sekitar untuk membuka kesempatan berkarir atau pengarahan akan potensi bisnis yang dapat dilakukan.

Penyerapan tenaga kerja bisnis lokal.

      Selain pertambangan, terdapat daerah pertanian dan daerah wisata perkebunan di wilayah Lumajang. Hal ini juga dapat dijadikan suatu peluang untuk memiliki profesi lain selain sebagai penambang. Selain untuk memperluas bisnis, penyerapan tenaga kerja bisnis lokal juga akan sangat membantu kesejahteraan penduduk sekitar dalam pengelolaan sumber daya alam di kawasan Lumajang. Pengusaha yang telah berkecimpung dalam pertanian dan perkebunan juga perlu untuk membuka diri terhadap potensi sumber daya manusia sekitar Lumajang untuk menjadikannya sebagai peluang yang besar untuk mengembangkan bisnis menjadi lebih menguntungkan dan bermanfaat bagi penduduk sekitar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun