Mohon tunggu...
Dian
Dian Mohon Tunggu... Lainnya - Peternak

Hamba Allah

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Listrik Merata dengan Islam

30 November 2024   21:46 Diperbarui: 30 November 2024   21:48 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam sistem kapitalisme, asas manfaat yang menjadi dasarnya. Maka menjadi suatu keniscayaan jika swasta menginginkan keuntungan yang besar dalam membangun pembangkit listrik. Investor tidak akan tertarik pada wilayah pelosok atau terpencil yang mana dilihat dari aspek infrastruktur dan perekonomian, tidak menguntungkan. Tak heran jika layanan listrik tidak tersedia pada wilayah tersebut.

Adapun dampak dari liberalisasi energi listrik bagi rakyat diantaranya tarif listrik semakin mahal. Hal ini bisa dilihat ketika rakyat harus mengeluarkan sejumlah uang untuk mendapatkan pelayanan listrik. Ditambah lagi naiknya tarif pajak, naiknya kebutuhan pokok berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan, membuat rakyat merogoh kocek yang dalam untuk memenuhi seluruh kebutuhannya.

Dampak liberalisasi energi listrik bagi PLN selaku BUMN juga semakin berat dengan kewajibannya membeli bahan baku tenaga listrik dengan biaya besar, mengelola dan mendistribusikan listrik kepada masyarakat. Belum lagi ketika mendistribusikan listrik pada wilayah yang memiliki keterbatasan infrastruktur di wilayah terpencil.

Pengelolaan Listrik dalam Pandangan Islam.

Listrik merupakan sumber daya energi milik umum. Maka sesuai syariat Islam negara wajib mengelolanya. Mulai dari mengelola bahan baku energi listrik, memproduksinya, hingga mendistribusikannya sebagai energi listrik kepada rakyat.

Sumber daya energi di negeri kita sangat banyak. Misalnya batu bara yang menjadi sumber pembangkit listrik. Batu bara merupakan barang tambang yang sangat banyak, sehingga pengelolaannya harus diserahkan kepada negara untuk kebutuhan rakyat. Maka pengelolaan barang tambang batu bara tidak boleh diserahkan kepada individu, swasta, apalagi asing.

Rasulullah bersabda, "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api."(HR Abu Dawud dan Ahmad).

Dalam hadist tersebut, listrik termasuk kategori "api" , maka negara lah yang wajib mengelolanya. Untuk itu negara akan menerapkan beberapa kebijakan sesuai dengan syariat Islam. Diantaranya membangun infrastruktur di wilayah terpelosok dan terpencil, membangun sarana dan fasilitas pembangkit listrik yang memadai, mengelola bahan bakar listrik secara mandiri, mendistribusikan listrik dengan harga murah kepada rakyat serta akses dan pelayanan listrik yang dapat dijangkau di seluruh wilayah negeri dengan biaya murah. Melimpahnya SDA tambang di negeri-negeri muslim, serta pengelolaan energi listrik sesuai syariat Islam maka jelas kebutuhan listrik rakyat akan terpenuhi.

Wallahu'alam bishowab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun