Pangan dan ketahanan pangan adalah hal dasar yang wajib dipenuhi oleh negara. Dalam pemenuhannya, negara tidak boleh menyerahkannya kepada swasta atau asing. Sebab mereka akan memonopoli harga dengan sesukanya. Akibatnya negara akan mengalami ketergantungan pangan yang berdampak kepada kedaulatan negara.
Dalam konsep ketahanan pangan, Islam memiliki solusi paripurna. Untuk memenuhi kebutuhan akan lahan pertanian, negara akan merevitalisasi tanah mati ( ihyaul mawad) yaitu negara akan mengambil lahan yang tidak dikelola oleh pemiliknya selama lebih dari tiga tahun berturut-turut dan akan diberikan pada warga negara yang membutuhkan dan mampu mengelolanya, sehingga menjadi lahan produktif.
Sebagaimana hadist Nabi SAW :
"Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR Tirmidzi, Abu Dawud).
Dalam pengelolaan lahan, akan dilihat kondisinya. Mengingat kondisi lahan yang berbeda-beda. Caranya dengan mempertahankan lahan pertanian yang subur agar tetap menjadi lahan pertanian, tidak boleh dialihfungsikan menjadi toko, rumah atau bangunan yang lain. Hutan juga tidak boleh dialihfungsikan menjadi lahan yang lain serta harus tetap dijaga kelestariannya. Sedangkan lahan selain untuk pertanian, bisa digunakan untuk pemukiman. Penataan ini hanya bisa dilakukan oleh negara, bukan swasta.
Selain itu negara juga akan melakukan intensifikasi, yaitu memberikan modal yang besar yang diambil dari baitul mal untuk pengadaan alat-alat produksi dan pertanian yang canggih untuk pengolahan pertanian. Untuk itu politik industri akan diterapkan oleh negara.
Semua itu hanya akan terwujud jika sistem liberal dicampakkan dan Islam diterapkan oleh negara. Niscaya ketahanan pangan akan menjadi kenyataan.
Wallahu'alam bisshawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H