Sistem kapitalisme adalah sistem yang menuhankan kebebasan kepemilikan dan hanya berpikir untung rugi bagi kepentingan pemilik modal. Dalam sistem ini kongkalikong antara penguasa dan pengusaha sangat umum terjadi. Bahkan kebijakan yang dibuat sering menguntungkan kepentingan pengusaha daripada kepentingan rakyat.
Para korporat kapitalis ini tidak segan melakukan segala cara agar ambisinya terwujud meski harus mengorbankan  lingkungan. Penguasa negeri ini justru memperbesar potensi kerusakan lingkungan dengan hadirnya UU Cipta Kerja yang memudahkan investasi serta alih fungsi lahan kepada para kapitalis.Â
Ada lebih dari 70 aturan yang disederhanakan melalui UU Cipta Kerja ini. Tak terkecuali undang-undang tentang perlindungan lingkungan dan hutan. Para aktivis lingkungan menganggap undang-undang ini mempercepat laju deforestasi karena dinilai tidak memberikan keberpihakan pada lingkungan.
Syariat Islam Membawa Rahmat
Agama Islam merupakan agama sekaligus pedoman hidup bagi pemeluknya. Aturan Islam yang diterapkan  bahkan mampu mengayomi umat selain umat Islam. Maka tak heran jika Islam sebagai rahmat bagi seluruh Alam.
Termasuk dalam menjaga lingkungan. Hutan adalah bagian dari lingkungan. Dimana hewan ciptaan Allah hidup, pepohonan tumbuh subur untuk dinikmati hewan dan manusia. Oleh sebab itu Allah memerintahkan manusia agar menjaga dan melestarikan lingkungan. Sebab, lingkungan dan alam adalah bagian dari ciptaan Allah Swt. Jika alam rusak, maka manusia juga yang akan menerima akibatnya. Sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya,
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."Â (QS Ar-Rum: 41)
Ayat diatas menjelaskan bahwa kerusakan yang terjadi di muka bumi tidak lain karena ulah manusia. Oleh karena itu, Islam memberikan aturan, pedoman untuk menjaga lam dan lingkungan.
Sistem Islam akan memberikan penjagaan terhadap lingkungan dengan mengontrol kebijakan secara terintegrasi, diantaranya pemimpin yang beriman dan bertakwa, masyarakat yang sadar pentingnya menjaga lingkungan dengan pendidikan dan pemahaman yang berbasis pada syariat Islam, pembiasaan rakyat akan kebersihan lingkungan, regulasi yang ramah lingkungan, serta sistem sanksi yang tegas dan berefek jera bagi para perusak lingkungan. Maka, jika Islam diterapkan akan mendatangkan maslahat dan menolak bahaya.
Wallahu'alam bishowab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H