Mohon tunggu...
Dianisa Rizkika
Dianisa Rizkika Mohon Tunggu... Wiraswasta - Sedang belajar menulis

Anak teknik yang gemar minum kopi dan bercita - cita menjadi pegiat literasi

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Karyawan Kena PHK akibat Diterpa Pandemi, Angka Klaim BPJS Ketenagakerjaan Melonjak Naik

25 Februari 2021   11:56 Diperbarui: 25 Februari 2021   12:09 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Antrian di Pelayanan Klaim BPJS Ketenagakerjaan (Sumber : https://mediaindonesia.com/)

Gelombang PHK atau pemutusan hubungan kerja yang dialami karyawan di berbagai kota di Indonesia setahun belakangan ini, menjadi momok yang tak dapat dihindari. 

Pasalnya, karyawan yang kena PHK akibat terdampak pandemi rasanya akan campur -- aduk, mulai dari kecewa, sedih berkepanjangan hingga menyebabkan stress berat. 

Terutama karyawan yang kena PHK namun sudah memiliki tanggungan keluarga dan menjadi tulang punggung, pasti sangatlah terpukul Lantaran bingung memikirkan dari mana lagi ia harus mendapatkan uang untuk menghidupi keluarganya.

Salah satu dampak yang paling terasa akibat adanya fenomena PHK ini membuat jumlah klaim pembayaran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sepanjang tahun lalu meningkat dibanding 2019. 

Di tengah pandemi Covid-19 yang menyebabkan hampir semua sektor usaha di Tanah Air lesu. Agus Susanto, Direktur Utama BP Jamsostek, mengatakan pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan BP Jamsostek tahun 2020 naik 20,01% atau nilainya mencapai Rp 36,5 triliun.

Pembayaran ini, secara rinci yakni klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 33,1 triliun untuk 2,5 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 34,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 1,35 triliun, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 221,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 1,55 triliun. Satu lagi yakni Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 97,5 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 489,47 miliar.

Khusus gelombang pengajuan klaim JHT maupun Jaminan Pensiun (JP) yang seharusnya dapat diajukan setelah pensiun, diperkirakan akan berlanjut diajukan karena banyak perusahaan yang masih akan melakukan PHK atau merumahkan karyawannya sampai waktu yang tidak ditentukan. 

Namun perlu diperhatikan bahwa pengajuan klaim ditunjukkan kepada perusahaan skala besar maupun menengah yang melakukan PHK minimal 30ri total jumlah pekerja. Oleh sebab itu, perusahaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja sehingga proses klaim jadi lebih cepat.

Kondisi pandemi menjadi faktor utama menyebabkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ikut menurun. Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di akhir 2020 mencapai 51,75 juta orang. Angka ini turun 4,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 54,45 juta orang.

Kemenaker memerinci, penurunan tersebut terjadi pada seluruh program, di antaranya: program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP), dan jaminan hari tua (JHT). Pada program JKK dan JKM turun 9,74 persen. Jumlah peserta program JP dan JHT masing-masing turun 10,57 persen dan 2,07 persen.

Kekhawatiran masyarakat yang kena PHK dijawab oleh pihak BPJamsostek dimana pihak BPJamsostek menjamin untuk terus berusaha dan tetap fokus mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) dan sistem teknologi yang mempuni untuk melayani lonjakan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan. 

Sementara dari sisi keuangan, ia meminta masyarakat terutama yang terkena PHK akibat corona tidak perlu khawatir bahwa BPJamsostek telah menyiapkan dana yang mencukupi untuk membayarkan klaim.

BP Jamsostek siap melayani dan mendukung upaya perlindungan menyeluruh dan adil terhadap hak seluruh pekerja Indonesia


REFERENSI: [1] [2] [3]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun