Mohon tunggu...
Dianisa Haqqi
Dianisa Haqqi Mohon Tunggu... Aktor - Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia

Topik atau konten yang saya bagikan di Kompasiana adalah mengenai pendidikan masyarakat atau pendidikan luar sekolah.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

23 November 2022   20:33 Diperbarui: 23 November 2022   22:03 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia mencakup perencanaan, riset serta pengembangan, pembelajaran dan pelatihan, penempatan, pengembangan pasar kerja, serta ekspansi peluang berusaha. Untuk kelancaran penerapan tugas tersebut, wajib didukung oleh sumber daya manusia yang bermutu, kompetensi professional sehingga peranan lembaga pembelajaran jadi sangat berarti dan strategis. 

Rekognisi Pembangunan Lampau (RPL) merupakan proses untuk mengidentifikasi pendidikan yang berasal dari pengalaman ataupun pengalaman sebelumnya yang konteksnya pendidikan formal, nonformal serta informal, termasuk pengetahuan serta keahlian yang diperoleh di sekolah, perguruan tinggi serta diluar pendidikan resmi seperti dalam kehidupan dan pengalaman bekerja. 

RPL ialah konsep yang membolehkan individu untuk mempunyai pendidikan serta pengalaman yang diakui untuk beberapa tujuan yang bisa menguntungkan individu.

Bermacam terminology untuk konsep yang seragam dengan Rekognisi Pembelajaran, di USA ialah Prior Learning Assessment (PLA), di France ialah Validation des Acquis Professionels (VAP), di Canada ialah Prior Learning Assessment and Recognition (PLAR), di Australia Recognition of Prior Learning (RPL), di Malaysia ialah Accreditation of Prior Experiential Learning (APEL). (Simatupang. D, 2017)

Rekognisi Pembangunan Lampau (RPL) ialah proses pengakuan atas capaian pendidikan seseorang yang diperoleh dari pembelajaran formal, nonformal ataupun dari pengalaman hidupnya ke dalam zona pembelajaran formal setelah melalui penilaian. Rekognisi Pembangunan Lampau (RPL) ialah amanat dari Undang- Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang- Undang Republik Indonesia No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi ialah untuk membagikan peluang yang seluas- luasnya untuk tiap individu menempuh pembelajaran formal, nonformal serta informal lewat sarana pendidikan sepanjang hayat dan memberikan peluang penyetaraan terhadap kualifikasi tertentu.

Berbagai ragam dari Rekognisi Pembangunan Lampau (RPL) ialah, Accreditation of Prior Learning (APL) yakni suatu proses refleksi yang mengenali serta mengakreditasi pengetahuan, keterampilan, pemahaman, dan kompetensi pribadi yang sudah dikembangkan selama hidup mereka lewat partisipasi dalam pendidikan nonformal dan informal. 

Accreditation of Experiential Learning (APEL) merupakan suatu proses refleksi yang mengenali serta mengakui pengalaman individu yang dikembangkankan lewat paparan dalam kehidupan terhadap bermacam pengalaman di rumah, sekolah, tempat bekerja, serta yang lain. Recognition of Accredited Prior Learning (RAPL & RAPEL) merupakan pengekuan pendidikan sebelumnya terakreditasi ataupun pengekuan pendidikan pengalaman sebelumnya terakreditasi ialah ketika seserorang yang sudah mempunyai pendidikan sebelumnya terakreditasi.

Proses pendidikan ini secara formal dinilai serta diberikan poin kemudian ditingkatkan lewat program studi yang hendak ditawarkan. Validation of Non- Formal and Informal Learning (VNFIL) merupakan proses yang mengindentifikasi, menilai, serta secara formal mengesahkan pengetahuan, keterampilan serta kompetensi yang dikembangkan individu sepanjang hayat hidup mereka lewat partisipasi dalam pendidikan non- formal serta informal. (By et al., 2021)

RPL di bidang pendidikan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi. KEMENRISTEK-DIKTI menerbitkan kebijakan, peraturan, prinsip, dan standar prosedur kerja penilaian keseragaman terkait pelaksanaan RPL yang bertujuan untuk membantu warga negara menempuh pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi (pembelajaran seumur hidup). RPL harus dapat mengidentifikasi hasil belajar masa lalu seseorang terlepas dari proses peningkatan hasil belajarnya, waktu atau tempat. RPL wajib mempertimbangkan kebijakan pendidikan nasional seperti wajib belajar 12 tahun, pemerataan dan pengakuan hasil belajar yang diakui secara nasional. RPL harus dapat diakses oleh siapa saja yang membutuhkannya.

Penerimaan pembelajaran dini dapat didukung atau dikembangkan dengan mempertimbangkan pendidikan formal, nonformal dan informal dan bentuk pendidikan seperti pendidikan kejuruan, pendidikan kejuruan dan universitas. Oleh karena itu akan diperhatikan perbedaan asas dan pedoman untuk menjadi sederajat melalui program RPL oleh lembaga pendidikan yang melaksanakan RPL, karena pengenalan jenis pengalaman atau sebelum Belajar yang tidak sesuai dengan diri sendiri akan mengakibatkan dia. tidak bekerja. dan proses pembelajaran. Institusi pendidikan normal yang dinyatakan oleh Kemenristekdikti memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk menyelenggarakan RPL, dapat melakukan proses ujian RPL bagi yang ingin mengikuti program akademik. Peserta program RPL harus mengajukan aplikasi tertulis dan portofolio yang disusun berdasarkan pengalaman atau hasil pembelajaran mereka sebelumnya, serta bukti relevan yang diakui oleh lembaga pendidikan yang diakui RPL. Seseorang dapat menggunakan RPL sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang tertentu di perguruan tinggi apabila yang bersangkutan telah mendapatkan pendidikan minimal SMA/paket C. Validasi hasil belajar juga berlangsung pada level yang paling banyak mendukung pada setiap level atau program pembelajaran. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga mutu setiap kelas atau program pendidikan yang dihasilkan. (Ristekdikti, 2019)

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun