Mohon tunggu...
DIANIRA MILLA ASTRI
DIANIRA MILLA ASTRI Mohon Tunggu... Lainnya - MAGISTER AKUNTANSI MERCUBUANA / ACCOUNTANT

MATAKULIAH : MANAJEMEN PAJAK NIM: 55522120034 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 Manajemen Pajak_Dampak Kepatuhan Manajemen Pajak Terhadap Pemeriksaan Pajak

14 November 2023   10:27 Diperbarui: 14 November 2023   10:34 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 10, di sisi lain, mengatur tata cara penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP harus disusun dengan ringkas dan jelas, mencakup ruang lingkup pemeriksaan, simpulan pemeriksa pajak berdasarkan temuan yang kuat, serta informasi tambahan yang relevan. LHP harus mencantumkan informasi seperti penugasan pemeriksaan, identitas Wajib Pajak, detail pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak, pemenuhan kewajiban perpajakan, data yang ditemukan, buku dan dokumen yang digunakan, materi yang diperiksa, hasil pemeriksaan, penghitungan pajak terutang, dan usulan dari pemeriksa pajak. Standar Pelaksanaan Pemeriksaan berkaitan dengan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akan disampaikan kepada Wajib Pajak. LHP harus disusun dengan jelas dan merinci ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan pemeriksaan. Selain itu, LHP harus memuat simpulan Pemeriksa Pajak yang didukung oleh temuan-temuan yang kuat, menyajikan informasi tentang kepatuhan atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, serta mengungkapkan informasi relevan lainnya yang berkaitan dengan pemeriksaan. Ini mencakup tujuan pemeriksaan, identitas Wajib Pajak, pembukuan, pemenuhan kewajiban perpajakan, data dan informasi yang digunakan, bukti-bukti yang diperoleh, hasil pemeriksaan, penghitungan pajak terutang, dan usulan dari Pemeriksa Pajak. LHP dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada Wajib Pajak mengenai temuan dan hasil pemeriksaan, serta memberikan landasan yang kuat untuk pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan langkah-langkah selanjutnya dalam penyelesaian kewajiban perpajakan.

 

Implementasi Kepatuhan Manajemen Pajak dan Mekanisme Pemeriksaan Pajak 

Kepatuhan Manajemen Pajak dan Mekanisme Pemeriksaan Pajak memiliki hubungan yang erat dalam konteks perpajakan. Kepatuhan Manajemen Pajak adalah upaya perusahaan atau individu untuk mematuhi peraturan perundang-undangan pajak, melibatkan perencanaan, pelaporan, dan pembayaran pajak yang akurat dan tepat waktu. Praktik Kepatuhan Manajemen Pajak yang efektif membantu perusahaan atau individu mengurangi risiko ketidakpatuhan, mengoptimalkan manfaat pajak yang sah, dan menjaga reputasi baik dalam mata perpajakan.

Di sisi lain, Mekanisme Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian prosedur yang digunakan oleh otoritas pajak untuk memeriksa dan menilai tingkat kepatuhan pajak Wajib Pajak. Pemeriksaan pajak dapat melibatkan penyelidikan, pengumpulan data, pengujian, dan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diberikan kepada Wajib Pajak. Pentingnya hubungan antara Kepatuhan Manajemen Pajak dan Mekanisme Pemeriksaan Pajak adalah bahwa Kepatuhan Manajemen Pajak yang kuat dapat mengurangi risiko pemeriksaan pajak. Perusahaan atau individu yang telah memastikan pelaporan dan pembayaran pajak yang sesuai memiliki peluang lebih kecil untuk mendapat pemeriksaan pajak mendadak atau yang intens. Selain itu, mereka dapat menjalani pemeriksaan dengan lebih tenang dan yakin, dengan kemampuan untuk memberikan bukti dan penjelasan yang dibutuhkan tanpa ketakutan akan konsekuensi pajak yang merugikan.

Otoritas pajak dapat menggunakan pengetahuan informasi tingkat Kepatuhan Manajemen Pajak sebagai salah satu faktor dalam menentukan siapa yang akan diperiksa lebih intensif dan spesifik. Perusahaan atau individu yang terkenal rajin dan taat dalam pengelolaan pajak mereka mungkin mendapatkan perhatian yang lebih sedikit dalam pemeriksaan rutin. Dalam rangka mencapai ketaatan pajak yang lebih baik dan mengurangi potensi masalah pajak di masa depan, kerjasama erat antara Kepatuhan Manajemen Pajak dan Mekanisme Pemeriksaan Pajak sangat penting dalam konteks perpajakan.

Refrensi :

PMK No.17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PMK No.184/PMK.03/2015;

Pemeriksaan Pajak. (2021, 25 Agustus). Binus University Accounting. https://accounting.binus.ac.id/2021/08/25/pemeriksaan-pajak/

Waluyo, T. (2020). Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Tidak Menyampaikan SPT: Ketentuan dan Pemilihannya Sesuai SE-15/PJ/2018. Dalam Simposium Nasional Keuangan Negara 2020 (hlm. 677-1115).

Republik Indonesia. (2013). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun