Proses pemeriksaan terhadap pelanggaran pajak melibatkan serangkaian tahapan yang harus diikuti dengan cermat. Proses awal pemeriksaan dimulai dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengusulkan pemeriksaan atau memberikan data normatif kepada Kantor Wilayah Pajak. Setelahnya, Kantor Wilayah Pajak mengeluarkan Lembar Penugasan Pemeriksaan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, yang kemudian membuat nota dinas dan menunjuk tim pemeriksa. Nota dinas ini menjadi dasar bagi tim pemeriksa dalam mempersiapkan dan merencanakan pemeriksaan pajak. Selanjutnya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan yang akan digunakan oleh tim pemeriksa saat melaksanakan pemeriksaan.
Selain tahap awal, prosedur pemeriksaan pajak juga melibatkan langkah-langkah yang harus diikuti dengan seksama. Petugas pemeriksa harus membawa Surat Perintah Pemeriksaan dan menunjukkannya kepada Wajib Pajak yang sedang diperiksa. Wajib Pajak yang sedang diperiksa harus bekerjasama dengan menyediakan buku catatan, dokumen, atau informasi lain yang berkaitan dengan pajak. Selanjutnya, jika Wajib Pajak memiliki kewajiban merahasiakan, kewajiban ini ditiadakan dalam konteks pemeriksaan.
Terkait dengan standar pelaksanaan pemeriksaan pajak, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 memberikan panduan lebih rinci. Persiapan yang baik adalah kunci, termasuk pengumpulan dan analisis data Wajib Pajak, perencanaan pemeriksaan, dan penyusunan program pemeriksaan. Selama pemeriksaan, tim pemeriksa harus mengikuti metode dan teknik yang sesuai dengan program pemeriksaan yang telah ditetapkan. Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kompeten dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Tim pemeriksa pajak terdiri dari supervisor, ketua tim, dan anggota tim, dengan kemungkinan ketua tim merangkap sebagai anggota tim dalam situasi tertentu. Dalam hal diperlukan, tim pemeriksa dapat dibantu oleh tenaga ahli yang memiliki keahlian tertentu. Pemeriksaan bisa dilakukan bersama-sama dengan tim dari instansi lain jika diperlukan. Proses pemeriksaan dapat dilakukan di berbagai lokasi, selama jam kerja, dan bahkan di luar jam kerja jika diperlukan. Penting untuk mencatat seluruh proses pemeriksaan dalam bentuk Kartu Kendali Pemeriksaan (KKP) untuk pengawasan yang lebih baik.
Â
Tata Cara Dokumentasi dan Pelaporan Hasil Pemeriksaan Pajak
Â
Standar Pemeriksaan adalah seperangkat pedoman yang harus diikuti dalam menjalankan pemeriksaan pajak guna memastikan bahwa pemeriksaan tersebut berjalan secara obyektif, profesional, dan efisien. Standar ini mencakup sejumlah elemen kunci, termasuk persiapan yang matang sesuai dengan tujuan pemeriksaan, penggunaan metode dan teknik yang sesuai dengan program pemeriksaan yang telah direncanakan, penyusunan temuan berdasarkan bukti yang cukup dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta pelaksanaan pemeriksaan oleh tim pemeriksa pajak yang terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan anggota tim. Dalam situasi tertentu, ketua tim dapat juga berperan sebagai anggota tim. Standar ini juga memungkinkan keterlibatan tenaga ahli yang memiliki keahlian khusus dan dapat mencakup pemeriksaan yang dilakukan bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain. Lokasi pemeriksaan dapat beragam, termasuk kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau tempat lain yang dianggap relevan oleh Pemeriksa Pajak. Seluruh proses pemeriksaan harus didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) sebagai bukti bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku.
Â
Pasal 9 dan Pasal 10 pada PMK No 17/PMK.03/2013 adalah dua peraturan yang membahas prosedur dokumentasi dan pelaporan hasil pemeriksaan pajak dalam konteks menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pasal 9 menyebutkan bahwa setiap tahap pemeriksaan pajak harus didokumentasikan dalam Kartu Kendali Pemeriksaan (KKP). KKP memiliki beberapa peran penting, termasuk menjadi bukti pelaksanaan pemeriksaan yang sesuai dengan standar, bahan untuk pembahasan akhir dengan Wajib Pajak, dasar pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sumber data untuk penyelesaian keberatan atau banding, dan referensi untuk pemeriksaan berikutnya. Selain itu, KKP juga harus memberikan gambaran lengkap tentang prosedur pemeriksaan, data, bukti, pengujian yang dilakukan, serta simpulan dan informasi relevan lainnya terkait pemeriksaan.
Â