Mohon tunggu...
DIANIRA MILLA ASTRI
DIANIRA MILLA ASTRI Mohon Tunggu... Lainnya - MAGISTER AKUNTANSI MERCUBUANA / ACCOUNTANT

MATAKULIAH : MANAJEMEN PAJAK NIM: 55522120034 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kritik Penerapan Faktur 07, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021

31 Oktober 2023   19:34 Diperbarui: 31 Oktober 2023   19:44 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kritik Penerapan Faktur 07, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021

Penguatan Administrasi Perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Melalui PMK 173/PMK.03/2021

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) adalah wilayah yang memiliki ciri khas tersendiri dalam konteks peraturan perpajakan. Di sini, beberapa barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) dapat dikecualikan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dalam situasi tertentu. Ini berarti bahwa dalam beberapa transaksi di KPBPB, pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut tidak dikenai pajak, dan biaya pajak mungkin akan ditanggung oleh pemerintah atau bahkan dihapuskan sama sekali. PMK ini menjelaskan bahwa penyerahan BKP dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kepada pengusaha di KPBPB melalui pelabuhan yang ditunjuk dan dibuktikan dengan endorsement tidak dipungut PPN. Namun, pengecualian berlaku jika BKP tersebut telah dilunasi PPN-nya dengan menggunakan stiker lunas PPN dan Bea Balik.

Pentingnya PMK 173/PMK.03/2021

PMK 173/PMK.03/2021 diterapkan sebagai langkah penting dalam memperkuat pengawasan perpajakan di KPBPB dengan penekanan pada administrasi PPN yang lebih sederhana. PMK ini adalah respons terhadap Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB yang mendefinisikan ulang kerangka dasar untuk wilayah ini. PP ini juga memunculkan kebutuhan untuk mengatur fasilitas PPN atas Jasa Kena Pajak (JKP) di KPBPB.

PMK 173/PMK.03/2021 memfokuskan pada pengaturan penyerahan BKP, BKP tidak berwujud, dan/atau JKP di KPBPB. Salah satu hal penting yang diatur dalam PMK ini adalah proses endorsement elektronik. Endorsement adalah pernyataan pemasukan Barang Kena Pajak yang mendukung perolehan atau pengeluaran BKP atau JKP. Sistem ini digunakan untuk memantau transaksi perpajakan di KPBPB. Dalam hal endorsement tidak diberikan, tanggung jawab pelunasan PPN akan menjadi kewajiban pengusaha di KPBPB yang membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ).

Salah satu aspek penting lainnya yang diatur oleh PMK 173 adalah pengecualian PPN bagi barang yang masuk atau keluar sementara dari KPBPB. Ini bertujuan untuk mendukung sektor jasa di wilayah ini, termasuk kegiatan seperti maklon, perbaikan, perawatan, dan logistik. Pengusaha di KPBPB juga diberikan kemudahan untuk membuat Faktur Pajak dengan kode 07 (PPN tidak dipungut) jika mereka menerima proforma pembelian BKP dari pengusaha di KPBPB. Ini memberikan kepastian hukum bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah ini untuk membuat faktur pajak dengan kode ini.

Proses Elektronik dan Integrasi dengan SINSW

Salah satu aspek penting dari PMK 173/PMK.03/2021 adalah penggunaan sistem elektronik dalam proses perpajakan di KPBPB. Dokumen PPBJ (Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak) dibuat secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). PPBJ ini menjadi dasar bagi PKP di KPBPB untuk menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 07. Hal ini akan menciptakan proses yang lebih efisien dan transparan dalam administrasi perpajakan di wilayah ini.

Namun, penting untuk dicatat bahwa pengusaha di KPBPB yang membuat proforma pembelian BKP harus memastikan bahwa endorsement diberikan. Dalam hal endorsement tidak diberikan, tanggung jawab pelunasan PPN akan menjadi kewajiban pengusaha di KPBPB yang membuat dokumen PPBJ. Ini menciptakan alur prosedur yang jelas untuk pelunasan PPN dalam situasi ini dan memberikan kepastian hukum.

Proses endorsement sendiri diatur secara sederhana dan sepenuhnya elektronik. Validasi formal dilakukan melalui sistem elektronik, memudahkan pengusaha di KPBPB dan petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menjalankan proses ini. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian atau ketidakpatuhan, PMK 173 memberikan dasar yang kuat untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam, baik melalui pemeriksaan fisik atau audit.

Pemeriksaan Fisik dan Kerja Sama dengan Badan Pengusahaan

PMK 173/PMK.03/2021 juga mengatur pemeriksaan fisik tertentu dalam proses endorsement dan transisi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang sebelumnya berstatus Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ). Pemeriksaan fisik adalah upaya untuk memastikan bahwa transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan ini dapat dilakukan berdasarkan profil risiko yang dikelola oleh DJP dan berdasarkan usulan dari Badan Pengusahaan. Ini menciptakan sistem yang dinamis untuk memonitor kepatuhan perpajakan di KPBPB. Pemeriksaan ini dapat dilakukan di tempat penyimpanan barang milik pengusaha dan dalam beberapa kasus, nota pemeriksaan harus disampaikan dalam waktu paling lama 10 hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan fisik.

Selain itu, 173/PMK.03/2021 memberikan wewenang kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Badan Pengusahaan untuk melakukan tindakan penagihan atas ketetapan pajak terkait pemeriksaan fisik. Ini berarti bahwa jika terdapat pelanggaran atau ketidakpatuhan dalam transaksi perpajakan di KPBPB, langkah-langkah hukum akan diambil.

www.pajak.go.id
www.pajak.go.id

Transisi KEK ex FTZ (Kawasan Ekonomi Khusus ex Kawasan Perdagangan Bebas)

Pasal 11 dalam 173/PMK.03/2021 memberikan pengecualian dari persyaratan "Endorsement" (pengetahuan atau pernyataan pemasukan BKP dan/atau JKP) yang diperlukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1), untuk penyerahan BKP berwujud oleh pelaku usaha di KEK yang berasal dari sebagian atau keseluruhan wilayah KPBPB selama masa transisi. Dalam kata lain, penyerahan BKP oleh pelaku usaha di KEK ke wilayah KPBPB atau sebaliknya tidak harus melalui proses Endorsement. Pasal ini merinci bahwa hasil Endorsement, baik yang diberikan maupun yang tidak diberikan (atau dibatalkan), harus disampaikan secara elektronik kepada pihak-pihak yang terkait dalam transaksi perpajakan di KPBPB. Pihak-pihak ini termasuk pengusaha di KPBPB, pengusaha Kena Pajak di Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Tempat Penyimpanan Terlebih Dahulu (TLDDP), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal ini juga mengacu pada ketentuan yang mengatur format pemberitahuan hasil Endorsement. Format ini secara lebih rinci tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian integral dari peraturan ini.

Pada Pasal 39 dalam 173/PMK.03/2021 menjelaskan bahwa ketentuan dalam PMK ini, yang berkaitan dengan pembayaran, pelunasan, dan pengadministrasian PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP dan/atau JKP dari atau ke KPBPB, berlaku dengan perubahan-perubahan yang diperlukan (mutatis mutandis) untuk KPBPB Sabang.  Pada konteks Pasal 39 dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021, penggunaan frasa "berlaku secara mutatis mutandis" mengindikasikan bahwa ketentuan-ketentuan yang dijelaskan dalam peraturan tersebut akan diterapkan, dengan melakukan perubahan yang diperlukan, dalam situasi-situasi yang tertentu atau dalam wilayah-wilayah yang berbeda, sesuai dengan kondisi yang relevan. Dengan demikian, peraturan-peraturan yang berlaku sebelumnya seperti yang diatur dalam pasal ini akan diadopsi dan diterapkan dalam wilayah-wilayah atau situasi tertentu, dengan mempertimbangkan perubahan atau penyesuaian yang sesuai untuk menjaga kecocokan dan relevansi dalam konteks baru atau situasi yang berbeda. Pasal ini juga menyatakan bahwa ketentuan PMK ini berlaku untuk penyerahan BKP dan/atau JKP di KEK, penyerahan BKP dan/atau JKP dari KEK ke tempat penyimpanan terlebih dahulu (TLDDP), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), KEK lainnya, atau KPBPB, serta penyerahan BKP dan/atau JKP ke KEK dari TLDDP, TPB, KEK lainnya, atau KPBPB. Hal ini berlaku bagi pelaku usaha dan/atau badan usaha di KEK yang berasal dari wilayah KPBPB selama masa transisi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur KEK.

Pandangan terhadap PMK 173/PMK.03/2021


Meskipun PMK 173 memberikan panduan, beberapa pengusaha mungkin memerlukan pedoman lebih rinci dan praktis untuk mengikuti peraturan ini. Kurangnya pedoman praktis dapat menghambat kepatuhan perpajakan. Adanya fasilitas pengecualian pajak dalam beberapa situasi mungkin membingungkan, terutama dalam hal penyerahan antar-Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan KPBPB. Pengusaha mungkin kesulitan memahami kapan pajak dibebaskan dan kapan harus dibayarkan. Pemerintah perlu secara aktif mengadakan program sosialisasi dan edukasi kepada pengusaha di KPBPB. Hal ini dapat mencakup penyediaan pedoman praktis dan materi edukasi yang mudah dipahami mengenai 173/PMK.03/2021 Terkadang, peraturan turunan perlu dibuat untuk mengatasi situasi khusus yang mungkin tidak tertutup dalam peraturan utama. Ini bisa termasuk peraturan mengenai industri atau bisnis tertentu di KPBPB yang memerlukan panduan tambahan.

Refrensi  :

Peraturan Menteri Keuangan NO 173/PMK.03/2021
https://peraturan.bpk.go.id/Details/188897/pmk-no-173pmk032021
https://jdih.kemenkeu.go.id/download/0ab92156-c975-4e9c-8535-1b763b7ab916/173~PMK.03~2021Per.pdf
https://pajakmania.com/wp-content/uploads/2022/02/PMK-173_2021-Webinar-LNSW_.pptx.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun