Perusahaan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap neraca keuangan dan kas mereka jika harus menanggung seluruh PPh atas natura. Di sisi lain, jika PPh atas natura harus dipotong dari gaji karyawan, hal ini dapat mengurangi penghasilan bersih karyawan. Oleh karena itu, komunikasi dan diskusi terbuka antara perusahaan dan karyawan sangat penting untuk mencari solusi yang saling menguntungkan.
Terkait dengan tanggung jawab perusahaan terhadap pemenuhan kewajiban pajak karyawan, dalam situasi di mana perusahaan tidak melakukan pemotongan pajak secara tepat, hal ini dapat menjadi masalah yang rumit. Perusahaan mungkin harus memberikan dokumentasi yang mencatat upaya yang telah dilakukan untuk memenuhi kewajiban pajak, tetapi ini harus didiskusikan lebih lanjut dengan otoritas pajak.Â
PMK Nomor 66 Tahun 2023 yang mengatur pajak natura. PMK ini memberikan panduan lebih rinci tentang perlakuan pajak atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam konteks pekerjaan atau jasa. Dengan adanya PMK tersebut, diharapkan akan memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait pajak natura dan mengatur pengecualian serta syarat yang harus dipatuhi.
Refrensi :
https://pratamaindomitra.co.id/perlakuan-pajak-atas-keuntungan-selisih-kurs.html
https://mucglobal.com/id/news/2856/apakah-fasilitas-kiddaraan-kantor-termasuk-natura-yang-dipajaki
https://dconsultingbusinessconsultant.com/deductible-vs-non-deductible-expense/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H