Mohon tunggu...
DIANIRA MILLA ASTRI
DIANIRA MILLA ASTRI Mohon Tunggu... Lainnya - MAGISTER AKUNTANSI MERCUBUANA / ACCOUNTANT

MATAKULIAH : MANAJEMEN PAJAK NIM: 55522120034 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K5_Quiz Manajemen Pajak Diskursus Deductible Expenses

13 Oktober 2023   06:42 Diperbarui: 14 Oktober 2023   20:21 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perusahaan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap neraca keuangan dan kas mereka jika harus menanggung seluruh PPh atas natura. Di sisi lain, jika PPh atas natura harus dipotong dari gaji karyawan, hal ini dapat mengurangi penghasilan bersih karyawan. Oleh karena itu, komunikasi dan diskusi terbuka antara perusahaan dan karyawan sangat penting untuk mencari solusi yang saling menguntungkan.

Terkait dengan tanggung jawab perusahaan terhadap pemenuhan kewajiban pajak karyawan, dalam situasi di mana perusahaan tidak melakukan pemotongan pajak secara tepat, hal ini dapat menjadi masalah yang rumit. Perusahaan mungkin harus memberikan dokumentasi yang mencatat upaya yang telah dilakukan untuk memenuhi kewajiban pajak, tetapi ini harus didiskusikan lebih lanjut dengan otoritas pajak. 

PMK Nomor 66 Tahun 2023 yang mengatur pajak natura. PMK ini memberikan panduan lebih rinci tentang perlakuan pajak atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam konteks pekerjaan atau jasa. Dengan adanya PMK tersebut, diharapkan akan memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait pajak natura dan mengatur pengecualian serta syarat yang harus dipatuhi.


Refrensi :

https://pratamaindomitra.co.id/perlakuan-pajak-atas-keuntungan-selisih-kurs.html

https://www.pajakku.com/read/60c6fb72eb01ba1922ccae29/Apa-Saja-Biaya-yang-Dapat-Menjadi-Deductible-Expense

https://mucglobal.com/id/news/2856/apakah-fasilitas-kiddaraan-kantor-termasuk-natura-yang-dipajaki

https://dconsultingbusinessconsultant.com/deductible-vs-non-deductible-expense/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun