Mohon tunggu...
Dian Hardiyanti
Dian Hardiyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Money

Keterkaitan Surat Ketetapan Pajak dengan Realisasi Penerimaan Pajak

7 November 2015   22:25 Diperbarui: 12 November 2015   11:35 977
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

Fungsi SKPKBT

  1. Sebagai alat untuk mengoreksi ketetapan pajak sebelumnya
  2. Sebagai alat atau sarana untuk menagih pajak
  3. Sebagai alat atau sarana untuk mengenakan sanksi
  1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang

Adapun fungsi SKPLBSebagai sarana atau alat untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.

  1. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan SKPN apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.

          Dilihat dari isu tentang penurunan realisasi penerimaan pajak dan penjelasan tentang fungsi Surat Ketetapan Pajak dapat disimpulkan bahwa Surat Ketetapan Pajak memiliki pengaruh terhadap jumlah pencairan tunggakan Pajak Penghasilan Badan. Hal ini dikarenakan Surat Ketetapan Pajak merupakan salah satu cara untuk mencairkan tunggakan Pajak. Untuk mengatasi realisasi penurunan penerimaan pajak maka Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama harus meningkatkan upaya peningkatan pencairan tunggakan Pajak dengan cara meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Badan dengan cara melakukan sosialisasi mengenai manfaat pajak, pentingnya pajak bagi pembangunan, tata cara pembayaran atau penyetoran pajak, sosisalisasi cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan, serta sosialisai peraturan perpajakan baru. Bukan hanya itu, tetapi aparat pajakpun harus tegas dalam menyikapi tunggakan pajak yang terjadi akibat kelalaian wajib pajak akan kewajibannya dalam membayar pajak. (Dian Hardiyanti)

Sumber :

 

Nama : Dian Hardiyanti

NIM : 135111013

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun