Mohon tunggu...
Dian Hardiyanti
Dian Hardiyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Money

Keterkaitan Surat Ketetapan Pajak dengan Realisasi Penerimaan Pajak

7 November 2015   22:25 Diperbarui: 12 November 2015   11:35 977
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pajak berperan penting dalam pembiayaan pembangunan suatu negara, karena pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara dari dalam negeri yang paling utama.

      Selain itu pajak juga berperan dalam peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap sumber dana yang berasal dari pinjaman luar negeri.

     Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (Wajib Pajak) yang bersifat memaksa untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan menuntut Wajib pajak untuk turut aktif dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Sistem pemungutan yang berlaku adalah Self Assestment System, dimana segala pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan sepenuhnya oleh Wajib Pajak, akan tetapi dengan sistem tersebut tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

         Pelanggaran tersebut merupakan salah satu penyebab menurunnya target penerimaan pajak, seperti isu yang dikutip dari Djumena, Erlangga – Penerimaan Pajak Minim, Dirjen Pajak Pusing 2015, Web. 9, Oktober “Sebagai ilustrasi, realisasi penerimaan pajak hingga tanggal 30 September 2015 mencapai Rp 686,27 triliun, atau sekitar 53 persen dari target dalam APBN-P 2015. Realisasi itu masih lebih rendah dari pencapaian tahun 2014 lalu dalam periode yang sama yang mencapai Rp 688 triliun, atau 64,16 persen.”

       Persentase tersebut menunjukkan besarnya penurunan jumlah tunggakan Pajak Penghasilan cukup tinggi, hal ini dikarenakan para wajib pajak belum sadar akan kewajiban perpajakannya. Untuk mendapatkan penerimaan pajak dari tunggakan yang masih tertagih tersebut, setiap Kantor Pelayanan Pajak Pratama di masing-masing daerah berupaya melakukan penagihan aktif maupun pasif.

         Kementrian Keuangan mempunyai instansi yang bertugas untuk menangani penerimaan negara di bidang pajak yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang bernaung di bawah pengendalian Direktorat Jenderal Pajak. Dalam menjalankan fungsi KPP Pratama sebagai wadah plaporan SPT wajib pajak, KPP Pratama mengalami kendala dalam melaksanakan fungsinya yaitu adanya kemungkinan Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPTnya atau melaporkan SPTnya tidak tepat waktu, hal ini jelas memengaruhi realisasi penerimaan Pajak.

       Penyampaian SPT oleh wajib pajak merupakan hal yang penting, karena SPT merupakan sarana pertanggung jawaban sekaligus

pelaporan wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Aktifitas tersebut tidak menggantungkan kepada adanya surat ketetapan pajak, jadi para fiskus tidak perlu menerbitkan surat ketetapan pajak kepada wajib pajak yang melaporkan SPTnya.

        Penerbitan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas kepada wajib pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak.Apabila Wajib Pajak mendapatkan Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak mempunyai kesempatan untuk membayar utang pajak tersebut selama 1 bulan/ 2 bulan sejak tanggal diterbitkan keputusan tersebut. Jika Wajib Pajak tidak membayar utang pajak tersebut, maka Dirjen Pajak akan melakukan Tindakan Penagihan Aktif.

      Adapun penjelasan surat ketetapan pajak menurut undang-undang pajak nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan: “surat ketetapan pajak hanya dikeluarkan kepada wajib pajak oleh direktorat jenderal pajak karena kesalahan dalam mengisi SPT (Surat Pemberitahuan) atau adanya data yang belum diberitahukan oleh wajib pajak. Ada beberapa macam surat ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh direktorat jenderal pajak yaitu meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat tagihan pajak , surat ketetapan pajak nihil, dan surat ketetapan pajak lebih bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan.”

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.

Fungsi SKPKB :

  1. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang
  2. Sebagai alat atau sarana untuk mengenakan sanksi
  3. Sebagai alat atau sarana untuk menagih pajak
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun