Ni Putu Dian Febriyanti
"Prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar"
Bagi sebagian orang memilih untuk menjadi seorang investor dengan membeli beberapa saham pada suatu perusahaan. Sebagai salah satu alasannya adalah bisa menghasilkan keuntungan tanpa harus bekerja keras. Namun salah jika kita berpikiran bahwa dengan kita berinvestasi akan selalu mendapatkan keuntungan. Dalam pasar modal, harga saham bisa naik dan juga bisa turun tergantung dari keadaan perusahaan yang terjadi saat itu. Tidak hanya itu saja, banyak resiko yang harus dihadapi oleh seorang investor dalam berinvestasi salah satunya adalah apabila saham yang dimilikinya mengalami suspen hingga sampai akhirnya terjadi delisting. Apa itu delisting? Bagaimana bisa ada saham yang delisting dalam pasar modal? Silakan disimak dalam artikel ini karena semua pertanyaan diatas akan dibahas.
Apa Itu Delisting?Â
Delisting merupakan tindakan penghapusan pencatatan saham di suatu perusahaan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yang terjadi karena keadaan tertentu. Perusahaan yang mengalami delisting sahamnya sudah tidak tercatat di BEI dan tidak dapat diperdagangkan lagi di bursa efek tersebut.
Bagaimana bisa ada saham yang Delisting?
Delisting bisa terjadi jika adanya penurunan kriteria pada saham yang tercatat di busa efek sehingga tidak memenuhi persyaratan pencatatan maka akan di hapuskan atau dikeluarkan dari BEI. Tidak hanya itu delisting juga bisa terjadi karena atas kehendak dari pihak emiten sendiri.
Delisting dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Â Voluntary Delisting (Penghapusan Pencatatan secara Sukarela)
Penghapusan secara sukarela ini terjadi karena atas keinginan sendiri dari perusahaan yang ingin melakukan voluntary delisting. Delisting sukarela biasanya dipandang positif. Voluntary delisting bisa dikabulkan jika sudah memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
- Apabila saham tercatat sekurang-kurangnya 5 tahun, maka setelah itu pengajuan permohonan delisting dapat dilakukan.
- Permohonan delisting telah memperoleh persetujuan dalam RUPS.
- Perusahaan tercatat yang bersangkutan wajib membeli saham dari pemegang saham yang tidak setuju dengan rencana delisting tersebut.
2. Â Force Delisting (Penghapusan Pencatatan secara Paksa)