Penulis: Fauzia Latif Fitriani, Dian Falasifah, Tria Lestari
Secara harfiah, arti kata korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. Kata korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok, mencuri, maling. Dalam arti yang luas, pengertian korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
Untuk menumbuhkan kesadaran antikorupsi bukanlah persoalan yang sulit dilakukan. Kesadaran antikorupsi bisa dan harus mulai dikenalkan serta ditanamkan pada setiap diri sejak dini. Selain itu, perlu dilakukan juga pembinaan maupun penyuluhan kepada semua, mulai dari lingkungan yang kecil hingga lingkungan yang cakupannya cukup besar. Sehingga semua turut sadar dan mampu menahan atau membenteng diri agar tidak terjerumus bahkan melakukan tindakan korupsi.
Kesadaran antikorupsi yang dapat diterapkan dengan mudah, yaitu salah satunya dengan selalu menjunjung tinggi nilai kejujuran. Kejujuran sangat penting untuk diterapkan di mana pun dan kapan pun. Untuk mengetahui tingginya tingkat kejujuran, upaya yang dapat dilakukan yaitu melalui kantin kejujuran. Seperti pondok pesantren yang kami riset yaitu Pondok Pesantren Al-Hikmah yang terletak di Jl. Pesantren No. 3, Pedurungan Lor, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Ponpes ini menerapkan kesadaran antikorupsi melalui kantin kejujuran.
Sistem kantin kejujuran jelas berbeda dengan kantin biasa, hal ini dikarenakan kantin kejujuran diadakan hanya semata-mata untuk menerapkan dan menanamkan kejujuran para pembeli, terutama para santri Pondok Pesantren Al-Hikmah Semarang. Karena kantin kejujuran ini tidak ada yang menjaga, maka para santri pun harus mengambil barang dan membayar sendiri. Biasanya disediakan sebuah kotak untuk meletakkan uang pembayaran. Di kantin kejujuran, kesadaran para santri pun diuji. Mereka dituntut untuk selalu berperilaku jujur, ketika membayar harus sesuai dengan harga barang yang diambilnya dan juga ketika mengambil kembalian juga harus pas tanpa harus diawasi.
Berdasarkan laporan penjualan selama satu bulan, kantin kejujuran di Pondok Pesantren Al-Hikmah mendapatkan laba sebesar 1%. Dapat dilihat bahwa estimasi jumlah pendapatan dapat dihitung sebesar Rp500.000,00. Dengan demikian terdapat selisih nominal antara barang yang terjual dengan estimasi jumlah pendapatan semestinya. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, dapat disimpulkan bahwa para santri memiliki tingkat kejujuran yang cukup tinggi ketika melakukan transaksi di kantin kejujuran. Sehingga kesadaran antikorupsi para santri melalui kantin kejujuran yang ada di ponpes dapat dikatakan cukup baik.
Adanya kantin kejujuran di ponpes ini, secara tidak langsung mengajarkan betapa pentingnya kejujuran yang harus diterapkan pada diri sendiri. Yang berarti bahwa, kantin kejujuran juga dapat menumbuhkan kesadaran antikorupsi kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H