Mohon tunggu...
Dian Fajri
Dian Fajri Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Suap-suapan untuk Pemakan Sesama Jeruk

7 Mei 2017   07:40 Diperbarui: 7 Mei 2017   07:50 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Uang merupakan lembaran kertas yang bernilai.dengan uang seseorang dapat membeli apa saja yang diinginkan.untuk menunjang kehidupan yang berkelas, tak jarang seseorang melakukan hal-hal yang melanggar norma.baik norma sosial, ekonomi, politik, sampai norma agama pun tidak dapat menghalangi niatnya.kemiskinan adalah salah satu pemeran utamanya.kondisi kemiskinan pada akhirnya menipu berbagai kerawanan sosial lainnya.yang semakin membuat masyarakat frustasi menghadapi kerasnya kehidupan.

            Pada contoh kasus ketimpangan sosial seperti LGBT.sungguh memprihatinkan .bagaimana tidak LGBT atau kepanjangan dari lesbi, gay, biseksual dan transgender itu memiliki banyak keburukan. Tentunya akan berdampak pada diri pelaku LGBT itu sendiri.kasus ini bukan hanya tentang keburukan perilaku LGBT, tetapi kebanyakan pelaku LGBT itu kekurangan materi untuk keberlangsungan hidupnya.disinilah permainan suap mulai beraksi.

Gerakan kelompok penyimpangan sosial ini dipelopori oleh asing (Amerika). berbagai propaganda dilakukan untuk memikat hati orang yang akan diajak ke kelompok ini. demi lancarnya kelompok LGBT dan untuk menarik anggota sebanyak-banyaknya dengan melakukan berbagai macam cara. LGBT masuk pada sektor-sektor kelembagaan seperti organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat, bahkan sampai pada kalangan-kalangan masyarakat. seperti masyarakat miskin yang ditarget. karena sangat membutuhkan dana hidup. jaminan kesejahteraan menjadi iming–iming. hal yang ditimbulkan adalah saluran Dana segar untuk pelaku LGBT. Jika suap-menyuap nasi itu mengenyangkan, maka menyuap dengan uang itu menjaya-kan .dana yang dikeluarkan tidak hanya dana tipis. bahkan miliaran dolar. Negara maju yang mengusung politik kebebasan memang tidak akan memandang bahwa Indonesia sebagian besar beragama islam yang menolak dengan keras dan tegas paham LGBT tersebut.

            Gejala-gejala abnormal ini timbul karena proses-proses sosial yang tidak sempurna.  perubahan-perubahan sosial pada lembaga-lembaga yang ada di suatu masyarakat, yang mempengaruhi  sistem sosial .di dalam bermasyarakat. Memang selalu terdapat proses-proses sosial. dalam proses tersebut bisa saja terjadi penyesuaian dan tidak kesesuaian.

            Adanya ketidaksamaan ideologi yang dianut negara-negara maju seperti paham sekularisme. sekularisme yaitu suatu paham yang ingin memisahkan atau menetralisir semua bidang kehidupan seperti politik, kenegaraan, ekonomi, hukum dan sebagainya.

            Penyebab internal terjadinya penyimpangan sosial yaitu bersumber dari akidah akhlak. dalam islam, akidah akhlak merupakan hal yang sangat penting penunjang seseorang dalam berperilaku. yaitu bagaimana seseorang menempatkan posisi Allah, sebagai pengatur kehidupan ini. posisi ia sebagai makhluk. sebagai individu yang baik. yang takut akan azab Tuhannya. tidak akan seseorang berani melakukan suap.apalagi dengan niat jahat yang nantinya merugikan orang  lain. bayangkan saja jika kasus LGBT ini semakin hari semakin banyak pengikutnya, dunia akan terasa sepi. manusia akan punah. dengan maraknya pernikahan sesama jenis ini.

            Sosiologi juga mempunyai peranan yang sangat penting dalam memberikan pengetahuan tentang hubungan hukum dengan gejala sosial yang saling mempengaruhi.dalam menjalankan fungsinya itulah hukum sering mendapat halangan dari berbagai faktor. mengakaji hukum yang hidup di dalam masyarakat. Karena hukum yang ada di masyarakat tidak selalu sesuai dengan hukum positif yang tertulis dalam peraturan undang–undang.sanksi hukum di Indonesia benar– benar menolak mentah–mentah komunitas atau kelompok LGBT karena tidak sesuai dengan pancasila dan undang–undang perkawinan yang ada di Indonesia. seperti yang tertera pada undang–undang nomor satu tahun 1974.

            Tersebarnya kekuasaan ditangan banyak orang ternyata telah menjadikan peluang bagi merajalelanya penyuapan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. justru melibatkan pembukaan jumlah lokus ekonomi bagi penyuapan.banyak media berita yang menjelaskan bahwasanya saluran dana untuk menggalang pemenangan suara hak LGBT di Indonesia melebihi 100 miliar, hal ini menjadi ancaman tersendiri bagi Indonesia, untungnya MUI menolak adanya aliran dana itu, tetapi entah kenapa di Indonesia ini masih saja banyak tersebar pelaku–pelaku LGBT .meskipun dana terbut tidak tersendat di sektor pemerintah.nyatanya dana itu dibuat untuk orang–orang pelaku LGBT tersebut.

            Pembuatan peraturan perundang–undangan harus memperhatikan etika etika, moral, agama, dan nilai–nilai yang hidup di masyarakat. salah satunya adalah pasal 292 KUHP adalah perbuatan hubungan sesama jenis hanya dilarang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak atau sering disebut dengan perbuatan cabul, sedangkan hubungan antara sesama jenis antara orang dewasa dengan orang dewasa tidak dilarang. Dilihat dari etika, moral dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat serta agama yang secara umum dianut masyarakat Indonesia hubungan sesame jenis merupakan perbuatan yang amoral, dan seharusnya dilarang untuk dilakukan oleh siapapun, bukan hanya dilarang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak saja, tetapi juga melarang hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh sesama orang dewasa. maka dari itu pengaturan hubungan sesama jenis dalam pasal 292 KUHP seharusnya diperbaharui. Pembaharuan yang dimaksud adalah pembaharuan total yang tegas melarang hubungan sesama jenis. sehingga ada payung hukum yang sah, yang melarang hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh orang dewasa dengan orang dewasa, agar pelaku hubungan sesama jenis sesama orang dewasa dapat dikenai sanksi pidana.sehingga tidak ada yang namanya suap penyuap untuk mendapatkan suara terbanyak dan merekrut anggota baru pada suatu kelompok yang berkaitan dengan suap-menyuap seperti kasus LGBT ini.

Adi Rianto, Sosiologi Hukum (Jakarta : Pustaka Obor,2012),hlm.71.

Tahir Muhammad, Negara Hukum(Jakarta : Kencana,2004),hlm.31.

Editor Tim, Pendidikan Anti Korupsi(Jakarta : Kemendikbud,2011),hlm.67.

Gemala, dkk,Hukum Perikatan Islam Di Indonesia(Jakarta : Kencana,2006),hlm31.          

http://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/view/1232 pada tanggal  Mei 2017 pukul 15.02.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun