Mohon tunggu...
dian equanti
dian equanti Mohon Tunggu... Dosen - Pengajar Geografi

Menggemari isu Lingkungan, dan Kependudukan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Menilik Kembali Program Bantuan RTLH di Surakarta, Pelajaran Menuju Rumah Swadaya

6 Januari 2022   08:35 Diperbarui: 6 Januari 2022   19:04 1472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 2. Kamar mandi dan Tempat Cuci Umum di Permukiman Penerima Bantuan RTLH/Dokumentasi pribadi

Munculnya rencana Kementerian PUPR untuk melaksanakan program Rumah Swadaya bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR), secara pribadi mengingatkan saya pada program serupa di Kota Surakarta sekitar tahun 2010. Waktu itu, Pak Jokowi masih menjabat Wali Kota Surakarta (Solo).

Program yang bertujuan mengurangi jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Surakarta tersebut merupakan implementasi dari Visi Kota Surakarta bebas Permukiman Kumuh 2010. 

Bisa jadi gagasan Rumah Swadaya berangkat dari program renovasi RTLH yang sebelumnya sudah dilaksanakan di berbagai daerah setingkat Kabupaten/Kota, satu di antaranya Surakarta. Program inilah yang kemudian diperluas jangkauan dan wewenang pelaksananya secara nasional.

Setiap orang memiliki hak untuk hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh pelayanan kesehatan. 

Hak ini dijamin dalam Pasal 28 H Amandemen ayat 1 UUD 1945 tentang Perumahan dan Permukiman. Tempat tinggal layak tentu tidak hanya mengacu pada unit hunian tunggal yang dihuni oleh 1 atau beberapa keluarga. 

Dalam berbagai situasi dan kondisi, tempat tinggal tersebut dapat berupa asrama, hunian sementara, mess, ruko (rumah toko), rukan (rumah kantor), dan sebagainya. Namun jika diperuntukkan bagi kesejahteraan penghuninya secara utuh, maka rumah memiliki fungsi yang lebih utama dibanding hunian lainnya, selain tempat tinggal, beristirahat, dan bernaung, yaitu sarana pembinaan keluarga. 

Akses rumah layak huni menjadi persoalan tersendiri khususnya bagi kalangan ekonomi bawah yang disebut MBR. Pendapatan yang rendah membuat MBR hanya bisa mengakses rumah-rumah yang kurang layak bahkan berada di lingkungan yang buruk kualitasnya, baik dari aspek kesehatan, maupun sarana prasarana dan fasilitas penunjang pemukimannya. 

Gambar 1. Kondisi RTLH/Dokumentasi pribadi
Gambar 1. Kondisi RTLH/Dokumentasi pribadi

Dalam hal penentuan kriteria penerima bantuan, Direktorat Rumah Swadaya tidak hanya perlu merumuskan kriteria si calon penerima, tetapi juga kualitas rumah penerima bantuan dan lingkungan permukimannya. 

Kualitas lingkungan permukiman yang buruk akan berdampak pada menurunnya kualitas rumah-rumah (permukiman) yang berada di dalamnya serta kesehatan para penghuni. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun