Perlu dicermati, informasi yang diberikan bank yang satu kepada bank lainnya adalah untuk memperlancar dan mengamankan kegiatan usaha bank, agar bank dapat menilai tingkat risiko yang dihadapi sebelum melakukan suatu transaksi dengan nasabah atau bank lain. Melihat ketentuan pengecualian di atas, jika pemberian informasi nasabah tersebut (nama dan nomor HP) bukan untuk tujuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Peraturan Bank Indonesia, maka tidak seharusnya hal itu dilakukan oleh bank.
Dasar Hukum:
2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank
Penggunaan data pribadi nasabah oleh bank diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah. Peraturan Bank Indonesia Tahun 2005 Bab III tentang Transparansi Penggunaan Data Pribadi Nasabah, Pasal 9 ayat (1) menyebutkan,“Bank wajib meminta persetujuan tertulis dari Nasabah dalam hal Bank akan memberikan dan atau menyebarluaskan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain untuk tujuan komersial, kecuali ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan lain yang berlaku”. Apa artinya pemakaian nomor HP nasabah untuk komersialisasi produk bank dan asuransi tidak melanggar peraturan? Sementara yang bisa kami jika keberatan adalah menolak telepon?
Pontianak, 10 September 2016.
Referensi:
http://www.bi.go.id/biweb/utama/peraturan/pbi-2-19-2000.pdf, diakses pada 22 November 2013 pukul 12.47 WIB
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H