Mohon tunggu...
dian equanti
dian equanti Mohon Tunggu... Dosen - Pengajar Geografi

Menggemari isu Lingkungan, dan Kependudukan

Selanjutnya

Tutup

Money

Apakah Data Pribadi Nasabah Bank Bisa Digunakan untuk Tujuan Komersial?

10 September 2016   14:17 Diperbarui: 10 September 2016   14:36 979
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perlu dicermati, informasi yang diberikan bank yang satu kepada bank lainnya adalah untuk memperlancar dan mengamankan kegiatan usaha bank, agar bank dapat menilai tingkat risiko yang dihadapi sebelum melakukan suatu transaksi dengan nasabah atau bank lain. Melihat ketentuan pengecualian di atas, jika pemberian informasi nasabah tersebut (nama dan nomor HP) bukan untuk tujuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Peraturan Bank Indonesia, maka tidak seharusnya hal itu dilakukan oleh bank.

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank

Penggunaan data pribadi nasabah oleh bank diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah. Peraturan Bank Indonesia Tahun 2005 Bab III tentang Transparansi Penggunaan Data Pribadi Nasabah, Pasal 9 ayat (1) menyebutkan,“Bank wajib meminta persetujuan tertulis dari Nasabah dalam hal Bank akan memberikan dan atau menyebarluaskan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain untuk tujuan komersial, kecuali ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan lain yang berlaku”. Apa artinya pemakaian nomor HP nasabah untuk komersialisasi produk bank dan asuransi tidak melanggar peraturan? Sementara yang bisa kami jika keberatan adalah menolak telepon?

Pontianak, 10 September 2016.

Referensi:

http://www.bi.go.id/biweb/utama/peraturan/pbi-2-19-2000.pdf, diakses pada 22 November 2013 pukul 12.47 WIB

sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt528e1f3024f98/bolehkah-bank-memberikan-informasi-data-nasabah-kepada-bank-lain

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun