Mohon tunggu...
Dian Eka Resty
Dian Eka Resty Mohon Tunggu... Perawat - perawat

Mahasiswa Magister Ilmu Keperawatan Peminatan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan Universitas Indonesia - Depok

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transformasi Peran Perawat dalam Era Digital

3 Januari 2024   16:11 Diperbarui: 3 Januari 2024   16:19 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesehatan sebagai hak asasi setiap individu, membutuhkan penyelenggaraan layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. Pada era digital 5.0, teknologi telah memberikan dampak yang signifikan pada sistem pelayanan kesehatan. Perkembangan seperti telemedicine, elektronik medical record, kecerdasan buatan (AI), dan aplikasi kesehatan mobile telah mengubah cara perawat memberikan layanan kesehatan kepada pasien. Namun, masih ada tantangan yang perlu diatasi, terutama dalam hal kurangnya literasi digital pada tenaga perawat.

Di era digitalisasi, rumah sakit harus dapat beradaptasi dengan perubahan teknologi informasi untuk mendukung proses kesehatan secara menyeluruh. Profesi perawat sangat penting berperan di dalam industri kesehatan, memberikan perawatan kepada pasien dan mengisi peran kepemimpinan di rumah sakit. Menyoroti pentingnya meningkatkan literasi digital dan kemampuan teknologi perawat agar mampu mengadopsi teknologi kesehatan yang sedang berkembang dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, perawat harus memiliki akses dan pelatihan yang memadai terkait penggunaan teknologi kesehatan. Resistensi terhadap perubahan dari metode konvensional ke metode digital dan kurangnya pemahaman tentang manfaat transformasi digital juga perlu diatasi melalui pendidikan dan pelatihan yang relevan.

Dalam konteks regulasi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan menjadi dasar hukum untuk pemanfaatan teknologi kesehatan dan penguatan sistem informasi kesehatan. Namun, aspek-aspek tertentu perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut, termasuk literasi digital perawat dan integrasi teknologi kesehatan ke dalam sistem informasi kesehatan nasional.

Ada 3 langkah konkrit yang menjadi rekomendasi dalam mendukung transformasi peran perawat dalam era digital:

  • Pendidikan dan pelatihan: Pemerintah dan lembaga pendidikan harus bekerja sama dalam menyediakan pelatihan dan pendidikan yang relevan tentang teknologi kesehatan kepada perawat. Ini akan membantu meningkatkan literasi digital dan kemampuan perawat dalam mengadopsi teknologi baru. Sejalan dengan Kebijakan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pentingnya transformasi dalam pendidikan perawat dan akses teknologi dalam praktik perawat modern menjadi landasan utama untuk mencapai tujuan kesehatan yang berkelanjutan. Undang-Undang tersebut memberikan pijakan yang kuat bagi peningkatan kurikulum pendidikan perawat yang terkini, yang tidak hanya mencakup aspek klinis tetapi juga mengintegrasikan pelatihan dalam pemanfaatan teknologi kesehatan terbaru. Ini sejalan dengan visi pembaharuan pendidikan formal perawat yang lebih adaptif terhadap inovasi teknologi.
  • Infrastruktur dan Aksesibilitas: Investasi dalam infrastruktur teknologi kesehatan harus diprioritaskan. Pemerintah perlu memastikan akses yang luas dan terjangkau terhadap teknologi kesehatan di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah terpencil dan terisolasi. Sesuai dengan kebijakan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 yang menekankan perlunya akses merata terhadap teknologi kesehatan bagi perawat di berbagai area pelayanan kesehatan. Hal ini mendorong pembangunan infrastruktur yang memadai untuk memastikan perawat memiliki akses yang setara, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan. Melalui regulasi yang jelas dalam Undang-Undang tersebut, pembangunan infrastruktur menjadi prioritas untuk mendukung perawat dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam praktik sehari-hari.
  • Kebijakan dan Kerangka Regulasi: Kebijakan yang jelas dan komprehensif diperlukan untuk melindungi keamanan data pasien dan mengatur penggunaan teknologi kesehatan. Kerangka regulasi harus mendorong inovasi dan adopsi teknologi kesehatan yang aman dan efektif. Dalam konteks ini, peran aktif perawat dalam mendukung adopsi kebijakan yang menguatkan peran mereka dalam implementasi teknologi, termasuk mengatur regulasi terkait privasi dan keamanan data pasien, menjadi hal pokok yang tergambar dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023.

Melalui langkah-langkah ini, kita dapat mengoptimalkan peran perawat dalam era digital untuk meningkatkan pelayanan kesehatan secara keseluruhan. Transformasi peran perawat akan membawa manfaat signifikan, termasuk peningkatan efisiensi, akurasi diagnosis, dan aksesibilitas pelayanan kesehatan. Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menjadi landasan kuat yang mendorong transformasi pendidikan perawat, akses teknologi yang merata, serta peran advokasi perawat dalam pelayanan kesehatan modern. Seiring dengan implementasinya, hal ini diharapkan dapat memberikan pondasi yang kuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta meningkatkan peran perawat sebagai garda terdepan dalam menjaga kesehatan masyarakat secara holistik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun