Mohon tunggu...
DIANDRA THUFAILAH
DIANDRA THUFAILAH Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Universitas Pendidikan Indonesia

Saya merupakan mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Witch Hunt: Saling Tunjuk Perkara KIP-K Salah Sasaran

25 Mei 2024   19:09 Diperbarui: 26 Mei 2024   00:51 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Membuat Situs Pengaduan Penyelewengan KIP-K

Hal ini dapat mengurangi terjadinya doxxing ataupun tuduhan tak berdasar yang dapat dilakukan di media sosial. Dalam hal ini, situs resmi dapat lebih memfasilitasi laporan yang diajukan dan dapat ditindak secara lebih sistematis dan terorganisir. Terkait isut pengaduan, beberapa perguruan tinggi sudah menerapkan situs pengaduan yang dapat digunakan untuk melaporkan adanya penyelewengan KIP-K.

KIP-K salah sasaran pada dasarnya melibatkan baik pihak pemerintah maupun segelintir oknum tak bertanggung jawab yang merampas hak penerima KIP-K yang lebih layak. Seharusnya masyarakat bukan hanya gencar mencari siapa yang layak dan tak layak menerima KIP-K, apalagi sampai melakukan labeling, stigmatisasi, dan doxing. Masyarakat perlu mendesak para pemangku kebijakan untuk membenahi sistem dalam KIP-K, sedangkan pemerintah perlu cepat bertindak untuk membuat program KIP lebih efektif. Dengan begitu, 'perburuan' KIP-K dapat beralih menjadi 'pemberdayaan' bagi orang-orang yang membutuhkan adanya KIP-K. 

Kontributor : Rizky Akbar Putra Tryna

References

Ahmadi, D., & Nur'aini, A. (2005). Teori Penjulukan. Mediator: Jurnal Komunikasi, 6(2), 297-306.

Ariningtas, F. S., & Indayani. (2022). Pemakaian Labelling pada Tokoh Utama dalam Novel Koella Karya Herlinatiens. Buana Sastra Jurnal Bhasa, Susastra, dan Pembelajarannya, 9(1).

Chen, M., Cheung, A., & Chan, K. L. (2019). Doxing: What Adolescents Look for andTheir Intentions. Intrenational Journal of Environtmental Research and Public Health, 16(2).

Dade, L. L., Waha, C., & Nachrawy, N. (2024). Kajian Yuridis Tentang Tindak Pidana Penyebaran Data Pribadi Melalui Internet (Doxing) di Indoneisa. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Lex Privatum, 13(3).

Destrianti, R., & Syafiq, M. (2019). dentitas diri remaja yang berhadapan dengan hukum. Character: Jurnal Penelitian Psikologi, 6(1), 1-11.

Kementerian Komunikasi dan Informatika. (n.d.). Kementerian Komunikasi dan Informatika. Retrieved May 24, 2024, from https://www.kominfo.go.id/index.php/content/detail/4419/Menkominfo%3A+Pasal+27+Ayat+3+UU+ITE+Tidak+Mungkin+Dihapuskan/0/berita_satker

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun