Berdasarkan UU Nomor 29 tahun 2007, Jakarta telah ditetapkan sebagai ibu kota Indonesia. Seiring berjalannya waktu hingga sekarang, Ibu Kota Jakarta telah memikul beban yang sangat besar. Hal ini dikarenakan berperan sebagai pusat pemerintahan dan pusat ekonomi. Peran Ibu Kota Jakarta tersebut mengakibatkan tingkat urbanisasi yang tinggi, jutaan orang berdatangan untuk mengadu nasib. Saat ini jumlah penduduk Jakarta mencapai sekitar  10,277 juta. Keadaan ini menimbulkan banyak permasalahan bagi ibu kota Indonesia, seperti polusi, kemacetan, banjir, hingga kemiskinan. Oleh sebab itu, dilakukan pertimbangan pemindahan Ibu Kota Indonesia.
Sebelumnya, wacana mengenai pemindahan Ibu Kota Indonesia telah dibahas sejak tahun 1957 dengan gagasan Presiden Soekarno memindahkan IKN (Ibu Kota Negara) ke Palangka Raya. Kemudian, tahun 1997 Presiden Soeharto menggagaskan kawasan jonggol sebagai kota mandiri untuk pusat pemerintahan. Selanjutnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2003 mengusulkan memindahkan pusat pemerintahan keluar dari Jakarta tetapi tetap mempertahankan Jakarta sebagai ibu kota. Lalu, pada tanggal 26 Agustus 2019 Presiden Jokowi menetapkan pemindahan IKN ke Pulau Kalimantan.
Pemindahan Ibu Kota Indonesia dipindahkan ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Penentuan lokasi tersebut dipilih dengan mempertimbangkan kondisi spasial. Kondisi spasial tersebut diantaranya aksesbilitas yang tinggi, infrastruktur utama yang lengkap dan jarak yang dekat dengan dua kota besar, yaitu Balikpapan dan Samarinda. Penentuan lokasi yang telah ditetapkan tentunya juga memiliki tujuan utama.
Tujuan utama dari Presiden Jokowi memindahkan IKN (Ibu Kota Negara) ke Provinsi Kalimantan Timur adalah sebagai modal penting untuk mendorong pemerataan dan pertumbuhan ekonomi, khususnya di kawasan timur. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan mengenai pengembangan wilayah ekonomi baru, peningkatan kesejahteraan, dan penurunan ketimpangan wilayah. Pemindahan dari IKN (Ibu Kota Negara) ke Provinsi Kalimantan Timur tentunya menimbulkan potensi pro dan kontra. Menanggapi hal tersebut, melalui kajian ekonomi wilayah dapat melihat bagaimana dampak dari pemindahan IKN, apakah memiliki nilai keuntungan yang lebih tinggi ataupun sebaliknya.
Berdasarkan sisi ekonomi wilayah, pemindahan IKN (Ibu Kota Negara) ke Provinsi Kalimantan Timur memberikan dampak positif melalui pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mendorong pemerataan. IKN (Ibu Kota Negara) di Provinsi Kalimantan Timur yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang nantinya memegang peranan penting, yaitu sebagai tricle down effect, spread effect, dan penyerapan tenaga kerja. Tricle down effect adalah strategi yang berkonsentrasi pada investasi di kota-kota besar dengan harapan daerah disekitarnya memperoleh manfaat dan dampak yang besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2020, Kalimantan Timur yang menjadi lokasi IKN (Ibu Kota Negara) memiliki tingkat realisasi investasi domestik dan asing yang paling tinggi di wilayah timur Indonesia. Data menunjukkan Pulau Kalimantan mampu menyumbang 13,64% atau setara dengan Rp52.704,9 miliar realisasi PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) dan 7,56% atau setara dengan US$2.131,4 juta realisasi PMA nasional pada tahun 2019. Selain pemindahan IKN berperan sebagai tricle down effect, IKN (Ibu Kota Negara) baru nantinya juga berperan sebagai spread effect. Spread  effect adalah perluasan atau penyebaran aktivitas dari pusat pembangunan ekonomi ke daerah lain. Pemindahan dari IKN (Ibu Kota Negara) bertujuan untuk mengurangi kesenjangan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada daerah luar Pulau Jawa, utamanya wilayah Kawasan Timur Indonesia sehingga aktivitas-aktivitas ekonomi tidak hanya berpusat di Pulau Jawa.
Berdasarkan hasil perhitungan proyeksi penduduk Indonesia tahun 2015 – 2045, jika pertumbuhan ekonomi hanya dibiarkan berfokus pada Pulau Jawa, maka akan terjadi disparitas pertumbuhan ekonomi regional. Pada hasil proyeksi menunjukkan Pulau Jawa memiliki presentase jumlah penduduk terhadap nasional sebesar 57% dengan kontribusi ekonomi nasional 59%. Konsekuensi tersebut menimbulkan gap pertumbuhan ekonomi sehingga kesenjangan antar daerah akan semakin tinggi. Pemindahan ibu kota sebetulnya tidak hanya dilakukan di Indonesia, beberapa negara telah melakukan pemindahan ibu kota. Negara Brazil menjadi salah satu contoh negaar yang melakukan pemindahan ibu kota yang awalnya terdapat di Rio De Jainero menjadi ke Brasilia memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi negara. Pada akhirnya, perpidahan IKN yang berperan terhadap tricle down effect dan spread effect memiliki peluang tinggi terhadap penyerapan tenaga kerja. Potensi peningkatan kesempatan kerja diperhitungkan akan mengalami kenaikan sebesar 10,5%  di Pulau Kalimantan dan peningkatan kesempatan kerja sebesar 1% secara nasional.
Selain itu, adanya perpindahan IKN (Ibu Kota Negara) akan mendorong investasi sektor riil di Kalimantan Timur sebesar 47,7% (BAPPENAS, 2019). Hal ini akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah Kalimantan Timur. Tumbuhnya investasi di Provinsi Kalimantan Timur nantinya akan memberikan spillover effect yang positif terhadap provinsi lain, seperti Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Kalimantan Tengah. Spillover effect adalah suatu hal yang mengacu kepada dampak dari kebijakan ataupun gejolak ekonomi dari suatu negara.
Pada ilmu ekonomi wilayah, pemindahan IKN (Ibu Kota Negara) di Provinsi Kalimantan Timur juga dapat dianalisis bagaimana suatu lokasi sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. IKN (Ibu Kota Negara) yang nantinya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru tentunya dalam memiliki lokasi mempertimbangkan kondisi geografis yang menguntungkan. Oleh sebab itu, alasan memilih Provinsi Kalimantan Timur dikarenakan kondisi geografis mendukung pengembangan ekonomi. Hal ini disebabkan lokasi terbaru merupakan lokasi strategis berada di tengah wilayah Indonesia sehingga untuk menjangkau sub pusat ekonomi sekitarnya lebih efisien sehingga diperkirakan lebih dari 50% wilayah Indonesia akan merasakan peningkatan arus perdagangan. Selain itu, lahan bebas dari bencana alam, seperti gempa bumi, gunung berapi, banjir, erosi, dan kebakaran hutan, serta lahan gambut.
Pemindahan IKN (Ibu Kota Negara) secara spasial juga disebabkan oleh kondisi geografis Ibu Kota Jakarta yang sudah tidak lagi optimal dalam mendukung pusat ekonomi Indonesia. Hal ini dikarenakan penurunan daya dukung lingkungan, seperti krisis ketersediaan air, turunnya muka air tanah, naiknya muka air laut, rawan banjir, air sungai tercemar 96%, dan kualitas udara yang semakin memburuk. Hal tersebut menjadi faktor kerugian ekonomi secara berkelanjutan. Selain itu, peningkatan beban Jakarta akibat tingginya urbanisasi membuat kemacetan tinggi dan sistem pengelolaan transportasi buruk sehingga mempengaruhi distribusi dan mobilitas. Kemacetan tersebut akhirnya menyebabkan kerugian ekonomi mencapai Rp56 triliun per tahun.
Dengan demikian, melalui pemindahan ibu kota ke IKN (Ibu Kota Negara) Provinsi Kalimantan Timur secara aspek spasial memiliki daya dukung yang lebih tinggi untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi, sehingga keberlanjutan dapat tetap terjaga. Ibu kota baru sendiri nantinya akan dibangun dengan prinsip Green, Smart, Beautiful, dan Sustainable. Oleh sebab itu, adanya pemindahan ibu kota merupakan langkah positif yang dapat mengatasi permasalahan Ibu Kota Jakarta yang kondisi geografisnya sudah tidak mampu mendukung ekonomi secara berkelanjutan. Selain itu, melalui pemindahan IKN di tengah wilayah Indonesia akan menciptakan ekonomi wilayah atau ekonomi regional yang merata sehingga kesejahteraan masyarakat tidak mengalami gap yang tinggi.
Sumber: Manda Kumoro Saraswati dan Emmanuel Ariananto Waluyo Adi dalam Pemindahan Ibu Kota Negara Ke Provinsi Kalimantan Timur Berdasarkan Analisis SWOT, 2022.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H