Mohon tunggu...
Dian Aulia Salsabila
Dian Aulia Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Mahasiswa yang sedang belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Kreatif untuk Kemajuan Negara Indonesia

16 April 2023   19:37 Diperbarui: 16 April 2023   22:40 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan negara berkembang. Hal ini dilihat melalui PDB dari Indonesia. Pada tahun 2020, PDB per kapita Indonesia senilai Rp. 57,43 juga dengan jumlah penduduk kurang lebih 275 juta penduduk. 

Sementara itu, HDI Indonesia masuk dalam kategori 0,718. HDI (Human Development Index) atau IPM adalah sebuah indeks yang terdiri dari tiga bidang komponen pembangunan, antara lain indikator bidang kesehatan, bidang ekonomi, dan bidang Pendidikan. Negara dapat dikatakan paling baik apabila HDI mendekati angka 1. Namun, untuk memasuki kategori negara maju kategori minimal adalah 0,8. 

Artinya Indonesia memiliki harapan untuk menjadi negara maju apabila PDB dan HDI meningkat. Dengan demikian, Indonesia harus perlu terus melakukan pembangunan agar negara menjadi negara yang lebih baik dan maju.

Salah satu strategi Pemerintah Indonesia untuk membangun Indonesia maju yaitu melakukan pemerataan pembangunan. Pemerataan pembangunan ini pastinya dilakukan pada daerah-daerah selain pusat pemerintahan. Sayangnya, dana APBD sering kali terbatas sehingga dana dalam pembangunan mengalami kekurangan. 

Oleh sebab itu, Indonesia sebagai negara yang demokrasi tidak menutup kesempatan dari luar untuk mencapai solusi permasalahan. Dalam kebijakan pembiayaan daerah Pemerintah Indonesia meluncurkan pembiayaan kreatif. Pembiayaan kreatif (creative financing) adalah sebuah konsep dari pembiayaan untuk infrastruktur secara kreatif dengan tujuan mengurangi atau memangkas anggaran dari pemerintah, bisa dikenal pula dengan APBD.

Pembiayaan kreatif di Indonesia untuk pembiayaan pembangunan daerah dapat dikelompokkan menjadi empat cara, yaitu pinjaman daerah, obligasi daerah, KPBU, dan PINA (Pembiayaan Investasi Non Anggaran).  

Pinjaman daerah merupakan transaksi berupa uang yang diterima oleh daerah dari pihak lain sehingga daerah wajib untuk membayar kembali. Sumber pinjaman daerah sendiri bisa berasal dari pemerintah daerah lain, Lembaga keuangan bank maupun bukan bank, dan pemerintah pusat. 

Pinjaman daerah berperan dalam membantu pembangunan khususnya infrastruktur. Salah satu contoh pelaksanaan pinjaman daerah dilakukan oleh Provinsi Sumatera Selatan senilai 15 triliun pada tahun 2021 untuk peningkatan infrastruktur daerah. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi pemulihan ekonomi daerah dan menciptakan tenaga kerja lokal.  

Pembiayaan kreatif lainnya adalah obligasi daerah. Obligasi daerah merupakan pinjaman yang berasal dari masyarakat meliputi surat utang yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, serta tidak ada penjaminan dari pemerintah pusat. 

Dalan obligasi daerah juga harus memenuhi beberapa syarat, antara lain harus digunakan untuk biaya proyek yang dapat menghasilkan pendapatan dan untuk kepentingan publik, penerimaan hasil obligasi daerah harus masuk ke dalam kas daerah (APBD), serta jika proyek yang dibiayai obligasi daerah tidak menghasilkan maka pemerintah daerah wajib menutupi pembiayaan untuk pembayaran bunga obligasi tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun