Mohon tunggu...
Dian Aulia Salsabila
Dian Aulia Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Mahasiswa yang sedang belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Kreatif untuk Kemajuan Negara Indonesia

16 April 2023   19:37 Diperbarui: 16 April 2023   22:40 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam melakukan proyek dengan biaya obligasi daerah harus sangat diperhatikan karena harus ada output yang didapat. Hal ini disebabkan obligasi daerah dapat menjadi suatu risiko apabila proyek yang dilaksanakan mengalami kegagalan. Dibalik itu, ada salah satu contoh pelaksanaan obligasi daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2018 guna mempercepat pembangunan infrastruktur.

Selain yang telah dijelaskan sebelumnya, ada pula pembiayaan kreatif KPBU. KPBU memiliki konsep yang sama dengan Private Public Partnership. Penggunaan KPBU sendiri telah banyak dilakukan guna mempercepat pembangunan infrastruktur. KPBU sendiri merupakan singkatan dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha. 

Sesuai dengan kepanjangannya, KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha atau swasta yang dimana memiliki kedudukan sama dan nantinya pihak swasta memiliki kendali atas proyek dalam beberapa periode waktu, setelah periode waktu tersebut selesai kendali proyek akan kembali kepada pemerintah. 

Di Indonesia sudah banyak pembangunan infrastruktur yang memanfaatkan biaya kreatif ini, contohnya pembangunan IKN yang memerlukan anggaran yang sangat besar, ada pula digunakan untuk pembangunan infrastruktur transportasi, seperti Bandara Kediri, Pelabuhan Anggrek Gorontalo, dan masih banyak lagi. Pembiayaan kreatif ini memiliki keunggulan lebih. 

Hal tersebut dikarenakan KPBU mengombinasikan kelebihan yang dimiliki pemerintah, seperti wewenang, lahan, dan lainnya yang dipadukan dengan kelebihan swasta, meliputi manajemen, teknologi, dana, dan lainnya. Selain itu, melalui KPBU dapat meminimalisir risiko yang akan muncul nantinya.

Tidak hanya KPBU, adapula PINA (Pembiayaan Investasi Non Anggaran). PINA merupakan suatu mekanisme pembiayaan proyek investasi utama yang anggaran biayanya berasal dari selain Anggaran Pemerintah, pembiayaan ini didorong dan difasilitasi oleh Kementerian PPN atau Bappenas. 

Secara rinci pembiayaan PINA dapat bersumber dari perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan, lembaga jasa keuangan lain, pembiayaan lain yang sah, pasar modal, dana kelolaan, dan penanaman modal. 

Salah satu contoh pelaksanaan dari PINA ini adalah Proyek Tol Trans-Jawa (12 ruas). Pembangunan infrastruk ini melalui PINA dapat dikatakan berhasil. Hal ini adanya dampak positif yang ditimbulkan. Tol Trans-Jawa memberikan output positif bagi pertumbuhan ekonomi antar daerah, dimana pendapatan dan nilai bruto dari semua sektor lapangan usaha di enam Provinsi Pulau Jawa mengalami peningkatan. 

Litbang Kompas
Litbang Kompas

Selain itu, Tol Trans-Jawa yang memiliki panjang kurang lebih 1.187,6  km ini membantu dalam pemulihan ekonomi pasca pandemic COVID-19. Hal tersebut dikarenakan efisiensi waktu dan kecepatan waktu tempuh dapat menurunkan biaya logistik sehingga memicu daya saing dalam investasi. Keberadaan Tol Trans-Jawa juga menumbuhkan perkembangan industri di wilayah yang dilewati oleh Tol Trans-Jawa.

Adanya pembiayaan kreatif membantu pemerintah di Indonesia guna mempercepat pemerataan pembangunan khususnya infrastruktur. Dengan adanya solusi tersebut, keterbatasan anggaran tidak lagi menjadi alasan untuk melakukan pembangunan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun