Sedangkan, Skema availability payment (AP) adalah skema pengembalian investasi badan usaha berasal dari pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah (PJPK atau menteri/kepala lembaga/kepala daerah) secara berkala berdasarkan pada ketersediaan layanan infrastruktur sesuai dengan kualitas atau kriteria berupa spesifikasi keluaran dan indikator kinerja layanan dalam perjanjian KPBU. Pengadaan infrastruktur dengan skema AP lebih menarik bagi swasta karena tingkat pengembalian investasi pihak swasta lebih pasti dan tidak menghadapi risiko permintaan (demand risk). Skema AP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK No. 260/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Ketersediaan Layanan pada Proyek KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur. Sementara itu, proyek KPBU AP daerah sudah diatur dalam Permendagri No. 96 Tahun 2016 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam rangka KPBU di Daerah.
Indonesia yang merupakan negara besar dan berkembang memiliki tantangan yang tidak mudah dalam menghadapi pembiayaan pembangunan negara. APBN dan APBN harus selalu dijaga kualitas, ketahanan, dan keberlanjutannya. Adanya beberapa alternatif yang bisa dicari, skema KPBU bisa menjadi cara untuk menjaga kualitas anggaran pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal tersebut melalui mengurangi tekanan terhadap APBN dan APBD serta menciptakan kaitan yang erat antara penganggaran dengan indikator kerja yang mendorong inovasi baru dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Secara praktis juga telah terbukti skema KPBU sukses diimplementasikan. Beberapa proyek KPBU yang telah berhasil adalah PLTU Batang Jawa Tengah (Central Java Power Plant atau CJPP), Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan, Jalan Preservasi Lintas Timur Provinsi Riau, dan lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H