Ruang publik merupakan ruang yang penting bagi suatu kota. Adanya ruang publik membantu kegiatan masyarakat di dalam kota tersebut. Lalu apakah ruang publik itu? Ruang publik merupakan tempat atau ruang untuk berkumpulnya suatu masyarakat atau kelompok dalam mencapai tujuan yang sama dan berbagi cerita tentang permasalahan pribadi ataupun permasalahan kelompok.Â
Menurut Rustam Hakim (1987), ruang publik adalah ruang yang memiliki fungsi sebagai tempat untuk  menampung aktivitas masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok, dimana bentuk ruang publik ini sangat tergantung pada pola dan massa susunan bangunan.Â
Sedangkan manurut pendapat Roger Scurton (1984), ruang publik memiliki makna sebuah lokasi yang didesain seminimal apapun, memiliki akses yang besar terhadap lingkungan sekitar, tempat bertemunya masyarakat dan para pengguna ruang publik harus mengikuti norma-norma lokal.
Menurut Purwanto (Architecture, Development, And Urbanization : 2008) dalam penjelasan ruang publik yang harus dipahami ada empat aspek. Aspek pertama, ruang publik merupakan wahana interaksi antar komunitas untuk berbagi tujuan. Berdasarkan hal tersebut, ruang publik adalah bagian sistem sosial masyarakat yang keberadaannya beriringan dengan dinamika sosial.Â
Selain itu, ruang publik memberikan nilai lebih bagi lingkungan, seperti segi keindahan kota, memberikan citra kota, pengendalian iklim secara mikro, serta pengendalian pencemaran udara. Aspek kedua, aspek fleksibel dalam ruang publik tanpa terkecuali (accessible for all) artinya bahwa ruang publik dapat dimanfaatkan oleh seluruh seluruh masyarakat kota yang membutuhkan.Â
Aspek ketiga, universalitas maksudnya adalah meskipun dapat diakses oleh semua masyarakat, akan tetapi harus mengikuti norma atau aturan agar tidak merugikan kepentingan bersama.Â
Aspek keempat, ruang publik bermakna kepublikan, jika tidak ada kepublikan tidak ada yang memanfaatkan ruang publik. Di dalam ruang publik berbicara tentang social intercourse atau pergaulan sosial antar manusia dalam sistem produksi.
Ruang publik  berdasarkan pendapat Krier, Rob (Urban Space : 1979) teridiri dari dua bentuk, yaitu lapangan (square) dan jalan (street). Square adalah ruang terbuka statis, seperti taman, alun-alun. Sedangkan street adalah ruang terbuka dinamis, misalnya jalur pejalan kaki (trotoar), jalan raya yang bersifat linear dan berorientasi kedua ujung.Â
Ada pula beberapa jenis ruang publik. Berdasarkan loksinya ruang publik dibagi menjadi dua, yaitu out door public space dan indoor publik space. Outdoor publik space adalah ruang publik yang berada di luar bangunan contohnya : plaza, lapangan, jalan, jalur pedestrian, taman terbuka. Sedangkan indoor public space untuk menjelaskan public space yang ada di dalam bangunan misalnya pusat-pusat perbelanjaan (mal), gedung pertemuan.Â
Dalam penataan ruang publik di Kabupaten Jember mengacu pada pendekatan out door public space dalam bentuk lapangan (square) dan penataan jalan (street) khususnya jalur pejalan kaki trotoar.