Mohon tunggu...
Diana Safira
Diana Safira Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Setiap tulisan adalah petualangan baru, dan setiap kata adalah warna dalam palet tak terbatas imajinasi.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penetapan Regulasi Baru dalam Upaya Kota Magelang untuk Mengantisipasi Tempat Penampungan Sementara Mengalami Overload

9 Februari 2023   17:30 Diperbarui: 9 Februari 2023   17:31 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana tempat penampungan sementara (TPS) Magelang Tengah yang sudah tidak mengalami luberan sampah pada 25/01/2023 (Diana Hana Safira)

Magelang -- Kota Magelang sering menghadapi masalah yang serius terkait sampah overload di tempat penampungan sementara (TPS) yang menyebabkan pemerintah setempat membuat regulasi baru untuk meminimalisir peristiwa tersebut terjadi kembali.

Rahmat Efendi, salah satu petugas kebersihan di TPS Magelang Tengah mengatakan bahwa ia sering kali menjumpai sampah yang berserakan di mana-mana hingga di luar ruang yang telah disediakan TPS.

"Iya pernah sampah meluber sampai sini-sini (menunjuk pinggiran jalan raya samping TPS), apalagi kemarin pas pertengahan bulan Desember pas mau Natal-an," ungkap Rahmat Efendi saat ditanyai tentang kejadian sampah luber yang terjadi akhir-akhir ini di TPS Magelang Tengah (25/01/2023).

Menanggapi kejadian sampah meluber yang menyebabkan keresahan masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar TPS tersebut, pemerintah Kota Magelang mengeluarkan regulasi terkait penampungan sampah.

Pemerintah Kota Magelang mengeluarkan regulasi mengenai jadwal pembuangan sampah di tempat penampungan sementara, yaitu pada pukul 18.00 WIB -- 08.30 WIB mobil dan motor roda 3 dilarang membuang sampah di TPS tersebut. Regulasi tersebut juga diberlakukan untuk tempat penampungan sementara (TPS) Magelang Tengah.

"Iya itu spanduk baru, baru dipasang baru-baru ini," ucap Rahmat Efendi saat ditanya tentang sejak kapan peraturan yang tertera pada spanduk di depan TPS tersebut berlaku.

Rahmat Efendi juga mengaku bahwa peraturan baru tersebut sangat membantu para pertugas kebersihan karena sampah yang dibuang di TPS tersebut sudah tidak terlalu banyak sehingga tidak menyebabkan luberan sampah yang parah seperti sebelumnya.

Penulis: Diana Hana Safira

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun