Magelang -- Kota Magelang sering menghadapi masalah yang serius terkait sampah overload di tempat penampungan sementara (TPS) yang menyebabkan pemerintah setempat membuat regulasi baru untuk meminimalisir peristiwa tersebut terjadi kembali.
Rahmat Efendi, salah satu petugas kebersihan di TPS Magelang Tengah mengatakan bahwa ia sering kali menjumpai sampah yang berserakan di mana-mana hingga di luar ruang yang telah disediakan TPS.
"Iya pernah sampah meluber sampai sini-sini (menunjuk pinggiran jalan raya samping TPS), apalagi kemarin pas pertengahan bulan Desember pas mau Natal-an," ungkap Rahmat Efendi saat ditanyai tentang kejadian sampah luber yang terjadi akhir-akhir ini di TPS Magelang Tengah (25/01/2023).
Menanggapi kejadian sampah meluber yang menyebabkan keresahan masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar TPS tersebut, pemerintah Kota Magelang mengeluarkan regulasi terkait penampungan sampah.
Pemerintah Kota Magelang mengeluarkan regulasi mengenai jadwal pembuangan sampah di tempat penampungan sementara, yaitu pada pukul 18.00 WIB -- 08.30 WIB mobil dan motor roda 3 dilarang membuang sampah di TPS tersebut. Regulasi tersebut juga diberlakukan untuk tempat penampungan sementara (TPS) Magelang Tengah.
"Iya itu spanduk baru, baru dipasang baru-baru ini," ucap Rahmat Efendi saat ditanya tentang sejak kapan peraturan yang tertera pada spanduk di depan TPS tersebut berlaku.
Rahmat Efendi juga mengaku bahwa peraturan baru tersebut sangat membantu para pertugas kebersihan karena sampah yang dibuang di TPS tersebut sudah tidak terlalu banyak sehingga tidak menyebabkan luberan sampah yang parah seperti sebelumnya.
Penulis: Diana Hana Safira
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H