Mohon tunggu...
Dian Arifiansyah
Dian Arifiansyah Mohon Tunggu... Ilmuwan - Maju dalam mutu, santun dalam perilaku.

Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Masih Ada Pembayaran Zakat secara Tradisional di DKI Jakarta

11 Juli 2019   23:13 Diperbarui: 11 Juli 2019   23:16 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun islam. Zakat memiliki potensi yang sangat besar bagi perekonomian. Namun pada kenyataannya, dana zakat belum tergali secara maksimal. Begitupula halnya yang terjadi di DKI Jakarta yang merupakan kota dengan jumlah penduduk lebih dari 10 juta jiwa dan 83% dari jumlah penduduk merupakan umat muslim.

Dalam hal pembayaran zakat fitrah dan zakat maal, masih banyak masyarakat di DKI Jakarta yang membayarkan zakatnya ke masjid-masjid terdekat dan kepada mustahik langsung. Menurut salah satu warga di daerah Tegal Parang, alasan membayar zakat secara langsung adalah karena lebih mudah dan tidak melalui berbagai macam prosedur serta lebih tepat sasaran dan lebih jelas pendistribusiannya. [1]

Adapun pengelolaan dana zakat di masjid berdasarkan penjelasan dari Bapak Abdullah selaku Ketua Panitia Penerimaan dan Penyaluran Zakat Fitrah, Zakat Maal, Infaq dan Shodaqoh Masjid As-Sa'adah As-Sudairi Kelurahan Tegal Parang yaitu seluruh dana zakat yang terkumpul dari para muzakki dibagikan kepada jama'ah dan warga sekitar yang tergolong dalam mustahik zakat, kemudian apabila ada dana sisa maka dana tersebut dimasukkan ke dana masjid. [2]

Dana zakat yang dibayarkan melalui masjid maupun langsung kepada mustahik tersebut dalam bentuk konsumtif. Dengan alasan bahwa dengan metode pembayaran zakat seperti itu, dapat membantu kelangsungan hidup dari mustahik zakat yaitu golongan fakir dan miskin. Padahal tujuan zakat yang sebenarnya adalah menjadikan para mustahik (penerima zakat) menjadi muzakki (pemberi zakat). Salah satunya adalah dengan cara memberikan zakat dalam bentuk zakat produktif agar bisa digunakan sebagai modal usaha.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa realitas umat islam di DKI Jakarta yang belum memahami undang-undang pengelolaan zakat. Mereka juga belum paham apa manfaat dari membayar zakat di lembaga pengelola zakat maupun badan pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah. Hal ini dapat mempengaruhi perkembangan institusi zakat, yang seharusnya memegang peranan penting dalam pelaksanaan ibadah zakat secara kolektif, sehingga pelaksanaan ibadah Maliyah ini menjadi lebih efektif dan efisien.

Dalam hal ini, diperlukan sosialisasi yang lebih mendalam dan merata agar warga DKI Jakarta khususnya bisa membayarkan zakatnya kepada lembaga pengelola zakat ataupun badan pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah.

Dari buku yang saya kutip, zakat adalah ibadah Maliyah yang mempunyai dimensi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan merupakan perwujudan solidaritas sosial. Zakat juga merupakan bukti pernyataan rasa kemanusiaan dan keadilan, persaudaraan islam, pengikat persaudaraan umat dan bangsa. [3]

Karena zakat merupakan ibadah yang memiliki fungsi sosial yang dapat digunakan sebagai upaya mensejahterakan masyarakat, dalam pelaksanaannya perlu mendapatkan dukungan dari segala pihak. Baik pemerintah, badan amil zakat, dan masyarakat. Dan perlunya manajemen pengelolaan yang baik, demi terciptanya baldatun thoyyibatun wa rabbun ghofur.

DAFTAR PUSTAKA
[1] Wawancara langsung dengan salah seorang warga, pada tanggal 1 Juni 2019
[2] Wawancara langsung dengan panitia penerimaan dan penyaluran zakat Masjid As-Sa'adah As-Sudairi, pada tanggal 1 Juni 2019
[3] A. Hidayat dan Hikmat Kurnia, Panduan Pintar Zakat : Harta Berkah, Pahala Bertambah (Jakarta: Qultum Media, 2008), hlm 49.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun