Mohon tunggu...
Diana Purnamasari
Diana Purnamasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA PENDIDIKAN SEJARAH

MAHASISWA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Indonesia

21 Desember 2024   19:44 Diperbarui: 21 Desember 2024   19:44 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
perlawanan atas kekerasan seksual terhadap perempuan, dan ekspoitasi perempuan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc) 

Ada tiga elemen yang dapat diperbaiki untuk menyelesaikan masalah ketidaksetaraan gender di Indonesia. Yang pertama adalah aspek yuridis (hukum), yang kedua adalah aspek pemerintahan, dan yang ketiga adalah aspek kepribadian.

Aspek yuridis (hukum) dapat menyeimbangkan masalah ketidaksetaraan gender di Indonesia dengan menetapkan peraturan yang mengatur pekerjaan berdasarkan keterampilan, bukan jenis kelamin, kekerasan terhadap perempuan, dan standar upah yang didasarkan pada tingkat pekerjaan yang dilakukan.

Dengan memberikan subsidi, mendorong pihak lain untuk melakukan investasi di bidang pendidikan, terutama yang berkaitan dengan meningkatkan kualitas pendidikan perempuan, dan menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih adil bagi perempuan dan aspek pemerintahan dapat ditingkatkan.

Individu memiliki komponen kepribadian mereka sendiri. Bisa ditingkatkan dengan bertindak berani untuk memperoleh hak asasi manusia dan membela harga diri, meningkatkan kesadaran akan pernikahan dini, pernikahan anak, dan pernikahan paksa, berani membuktikan kepada publik, masyarakat, dan dunia bahwa perempuan mampu melakukan hal yang selayaknya dilakukan laki-laki dan melakukan pekerjaan secara profesional, dan memperoleh pendidikan minimal 9 tahun.

Pemerintah Indonesia telah mengadopsi banyak kebijakan untuk mendukung kesetaraan gender. Misalnya, Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan yang dilakukan oleh laki-laki. Selain itu, ada juga kebijakan afirmatif yang memprioritaskan perempuan dalam bidang-bidang tertentu, seperti pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan, untuk mengatasi ketimpangan.

Ini sangat terkait dengan feminisme untuk mengubah keadaan perempuan. Berjuang untuk keseimbangan, interelasi gender, pembebasan perempuan dari rasisme, stereotyping, dan seksisme adalah ciri feminisme. Sebagai suatu bentuk penolakan terhadap segala sesuatu yang dimarginalisasikan, disubordinasikan, dan direndahkan oleh kebudayaan dominan, baik dalam politik, ekonomi, maupun kehidupan sosial pada umumnya, gerakan kaum wanita ini dimaksudkan.

Hal ini dapat menunjukkan bahwa situasi perempuan dapat diubah dengan meluruskan pandangan yang salah tentang laki-laki dan perempuan, menghapus budaya patriarki, menghapus sikap superioritas (merasa lebih unggul) dan inferioritas (merasa lebih rendah), dan memberikan hak-hak yang sama dalam berbagai aspek kehidupan.

Referensi

Chotim , E. E. (2020). KESETARAAN GENDER DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DI INDONESIA: KEINGINAN DAN KENISCAYAAN PENDEKATAN PRAGMATIS (STUDI TERHADAP UKM CIREBON HOME MADE). AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional, 70-82

Harahap, F. N. (2018). KESETARAAN GENDER DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DI INDONESIA . 1-6.

Nada, N. (2024, Januari sabtu ). Kesenjangan Gender Jadi Topik Pembahasan di WEF 2024, Bagaimana Indeks Kesetaraan di Indonesia? Diambil kembali dari GoodSatst: https://goodstats.id/article/kesenjangan-gender-jadi-topik-pembahasan-di-wef-2024-bagaimana-indeks-kesetaraan-di-indonesia-9xWqN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun