Oleh: Diana Priska Damayanti
(Mahasiswa Pendidikan Sosiologi FIS UNJ)
Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang umumnya menyerang sistem pernapasan ringan, namun untuk kasus yang lebih berat dapat menyebabkan  infeksi paru-paru (pneumonia) yang dapat berujung pada kematian bagi penderita yang sudah lanjut usia dan memiliki riwayat penyakit lanjutan atau kronis.Â
Virus ini pertama kali teridentifikasi di kota Wuhan, provinsi Hubei, Cina pada akhir Desember 2019. Virus corona diduga berawal dari penularan hewan ke manusia, kemudian diketahui bahwa virus ini juga dapat menular dari manusia ke manusia yang menyebabkan penularan sangat cepat terjadi sehingga telah menyebar ke hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia yang jumlahnya terus bertambah setiap harinya.Â
Memburuknya kondisi tersebut membuat beberapa negara yang terserang virus ini memberlakukan kebijakan-kebijakan untuk mencegah penularan virus terus menyebar. Penyakit yang disebabkan oleh virus ini disebut dengan COVID-19, COVID-19 telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Februari 2020.
Di Indonesia sendiri telah memberlakukan kebijakan-kebijakan untuk menekan penyebaran virus, salah satunya adalah Social Distancing dimana pemerintah menuntut kesadaran masyarakat untuk melaksanakan setiap kegiatan tetap dilakukan dirumah seperti bekerja,belajar dan beribadah dari rumah.Â
Kemudian, jika benar-benar mendesak untuk keluar rumah, maka masyarakat dituntut agar membatasi jarak antar individu setidaknya satu meter, selalu mencuci tangan, serta selalu mengenakan masker. Kebijakan ini pun merujuk pada Peraturan Menteri mengenai Proses Kegiatan Belajar Mengajar yaitu Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan, dan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 yang menjelaskan mengenai Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19), begitu pula Surat Edaran dan petunjuk yang telah dipublikasikan oleh Rektor masing-masing Universitas dan masing-masing Kepala Daerah. ristekdikti.go.id
Setelah kebijakan social distancing diterapkan, nampaknya Indonesia juga telah memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menjangkau tingkat koefesien yang lebih luas.. Mengingat bahwa setiap kebijakan tidak selalu berjalan dengan mulus, tentulah terdapat beberapa bidang yang terkena dampak dari kebijakan tersebut. Salah satunya adalah bidang  pendidikan.Â
Kebijakan social distancing turut membawa perubahan dalam dunia pendidikan, mulai dari prosedur pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran dan anggaran pendidikan. Akibatnya kegiatan belajar mengajar (KBM) menjadi terganggu, dan peserta didik terancam kehilangan hak-hak belajarnya. Perubahan-perubahan yang terjadi mendorong siswa dan guru untuk bertransformasi dan beradaptasi pada kondisi pandemi ini, serta orang tua yang memiliki peran lebih aktif dalam mendampingi peserta didik saat melakukan pembelajaran di rumah.
Umumnya, pendidikan dilakukan dengan bertatap muka secara langsung agar penyampaian pesan lebih efektif dan dapat diterima dengan baik oleh peserta didik. Tetapi, dengan adanya kebijakan social distancing, guru tidak lagi memberikan pembelajaran dengan tatap muka melainkan dengan memberdayakan teknologi digital berbasis internet (daring) dengan berbagai pilihan media aplikasi, seperti Google Classroom untuk aplikasi khusus pendidikan dan aplikasi whatsapp untuk chatting group yang bisa di install pada smartphone masing-masing peserta didik, kegiatan belajar mengajar ini dinamakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).Â
Keputusan ini diambil pemerintah karena revolusi teknologi informasi digital menjadi satu-satunya cara yang dapat mendukung proses pembelajaran tetap dapat dilakukan dengan jarak jauh di tengah wabah pandemi virus corona, selain itu hal ini juga dapat dijadikan modal peserta didik dalam memasuki era baru pendidikan yang semakin menuntut penguasaan teknologi dan sumber daya manusia yang kreatif serta inovatif.
Dengan adanya kondisi ini, berbagai ancamanpun tidak dapat dihindari. Kurang bijaknya peserta didik dalam penggunaan internet dan waktu yang seharusnya digunakan untuk melaksanakan PJJ bisa saja disalahgunakan, serta perhatian orang tua dalam mendampingi proses belajar peserta didik dirumah adalah ancaman yang memerlukan perhatian khusus, ditambah lagi dengan minimnya kapasitas guru dalam mengoperasikan berbagai perangkat digital sangat berpengaruh dalam proses pembelajaran mengingat pendidikan era baru yang tidak hanya dilihat dari penguasaan teknologi, tetapi juga pada kemampuan guru dalam merancang proses pembelajaran secara kreatif dan tepat sesuai dengan kebutuhan zaman. Interaksi antara peserta didik, guru dan orang tua harus bisa terjalin dengan baik sehingga proses PJJ senantiasa terkontrol.Â
Selain itu para guru yang juga menggunakan metode pembelajaran melalui daring harus mampu menghadirkan pembelajaran yang menyenangkan agar siswa tidak mudah jenuh dan bosan, mendapatkan makna yang ingin disampaikan, membangkitkan daya kritis, krativitas dan mampu membuat peserta didik menjadi lebih mandiri, sementara pengantisipasian mengenai absensi kelas juga harus dijadikan hal yang penting untuk mencegah  peserta didik menyalahgunakan waktu yang seharusnya digunakan untuk kegiatan PJJ namun karena kurangnya perhatian guru terhadap kehadiran peserta didik, peserta didik hanya sekedar mengisi absensi tetapi kemudian ia tidak mengikuti PJJ dengan baik karena digantikan oleh kegiatan lain diluar PJJ olehnya, disinilah peran orang tua juga penting dalam mendampingi anak belajar dirumah.Â
Dalam mengatasi hal ini guru disarankan untuk menggunakan absensi daring yang valid seperti google form disertai dengan kegiatan diskusi online yang dapat menunjukkan ketetap hadiran peserta didik seperti diskusi  tanya jawab,  tugas atau kuis  kilat yang mengharuskan peserta didik tetap fokus pada materi yang sedang dibahas. Namun, tidak memberikan tugas yang menumpuk dan terlalu berat pada peserta didik, guru dapat memberi tugas yang mudah dipahami dengan metode belajar yang efektif dan menyenangkan.
Kerja sama antara guru dan orang tua menjadi kunci dalam menghadapi situasi yang terjadi saat ini. Kerja sama dalam bidang pendidikan sangat penting dilakukan untuk memastikan pendidikan tetap dilaksanakan dengan baik, karena itu, model pembelajaran apapun yang digunakan, yang terpenting adalah komunikasi antara guru dan orang tua. Karena pada dasarnya keberhasilan implementasi sistem PJJ sangat bergantung pada keaktifan kreativitas guru dan interaksi antara anak dengan orang tua dirumah.Â
Secara implementatif, peran keluarga dalam proses pembelajaran jarak jauh sangat ditentukan oleh kesiapan orang tua dalam mendampingi anak-anaknya belajar dirumah. Orang tua menjadi kunci utama, sedangkan guru  berperan sebagai motivator dan konsultan. Pemahaman orang tua mengenai tujuan dan fungsi diterapkannya kebijakan PJJ akan sangat membantu orang tua untuk membentuk strategi dalam mendampingi kegiatan belajar anak-anak mereka. Kebersamaan antara anak dan orang tua yang intens memungkinkan tingkat ke-efektifan dan produktivitas pembentukan sikap peserta didik menjadi lebih terarah sehingga akan berpengaruh terhadap prestasi belajarnya.
Terlepas dari ancaman-ancaman diatas, terdapat kondisi yang lebih memperihatinkan lagi yaitu, adanya kesenjangan sosial yang menjurus pada perbedaan akses teknologi informasi digital ditengah-tengah masyarakat perkotaan dengan masyarakat pedesaan yang tidak merata, akhirnya kebijakan PJJ terkena dampaknya karena dinilai tidak efektif. Pada masyarakat perkotaan tentu sudah tidak lazim lagi mengenai pengenalan serta penggunaan teknologi digital, dimana masyarakat perkotaan banyak membutuhkan akses teknologi informasi dan komunikasi digital serta penggunaan internet untuk berbagai aktivitas kehidupan.Â
Tetapi, berbeda dengan masyarakat pedesaan didaerah terpecil. Keterbatasan akses digital di berbagai wilayah terpencil membuat proses PJJ yang terhambat semakin terlihat. Belum lagi perubahan sistem pembelajaran yang berubah menjadi daring semakin membuat peserta didik di pedesaan terpencil menjadi kebingungan.Â
Pasalnya, dibeberapa daerah yang terkendala koneksi jaringan internet serta banyak peserta didik yang  tidak memiliki smartphone, sehingga masih ada guru yang terpaksa melanggar peraturan pemerintah untuk tetap dirumah demi menjalankan tugasnya dengan mendatangi rumah-rumah peserta didik dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh kementerian kesehatan dan gugus covid-19. Permasalahan ini dipicu oleh tidak meratanya pembangunan infrastruktur jaringan komunikasi dan regulasi di berbagai daerah. Adanya perbedaan ini, membuat tolak ukur capaian belajar semakin diragukan.
Mengenai kesenjangan sosial tersebut, nampaknya pemerintah telah melihat situasi ancaman ini. Beruntung pemerintah telah mengatisipasinya melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan menginisiasi program belajar dari rumah yang ditayangkan setiap hari di stasiun TVRI Nasional, program ini berlaku untuk seluruh kalangan dari sekolah dasar hingga sekolah menengah agar tetap mendapat ilmu walau dengan keterbatasan akses teknologi informasi digital berbasis internet. Televisi yang merupakan media satu arah dalam menyampaikan informasi publik itu diharapkan dapat memberikan solusi dalam meminimalisir perbedaan kualitas pendidikan yang dialami seluruh masyarakat.
Dari ancaman-ancaman yang timbul, telah menjadi sebuah catatan yang tentu harus diselesaikan agar tidak menjadikan keberhasilan belajar mengajar melalui daring menjadi tidak pasti atau tidak mencapai tujuan. Diharapkan pemerintah dapat menentukan kebijakan secara lebih baik yang berkaitan dengan sistem pendidikan nasional.Â
Semua lembaga pendidikan juga diharapkan taat dan patuh terhadap aturan yang ditetapkan, sebab pendidikan nasional memiliki tujuan yang sama dalam upaya membangun bangsa. Kemudian, walaupun pendidikan di Indonesia ikut terdampak dari pandemi covid-19, terdapat beberapa hal positif yang dapat diambil.Â
Adanya kebijakan pemerintah untuk melakukan PJJ, manfaat yang dapat diambil diantaranya meningkatkan kesadaran dalam menguasai kemajuan teknologi saat ini sehingga mengatasi permasalahan pendidikan di Indonesia yang masih tergolong baru dalam memasuki proses pembelajaran secara digital.Â
Kemudian, adanya kebijakan PJJ secara daring tidak menutup kemungkinan akan harapan bangsa ini untuk menjadi bangsa yang terbiasa menggunakan teknologi modern dalam proses pembelajaran. Dimasa kebijakan sistem PJJ, guru dan peserta didik terdorong untuk menguasai teknologi digital sebagai suatu kebutuhan saat ini, maka secara tidak langsung kemampuan mengakses dan menggunakan  teknologi semakin dikuasai oleh guru maupun peserta didik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H