Mohon tunggu...
Diana Melvita
Diana Melvita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Karir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Transaksional dalam Ekonomi Syariah: Memastikan Keadilan dalam Bisnis

29 September 2024   14:10 Diperbarui: 29 September 2024   14:11 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi Syariah, juga dikenal sebagai Ekonomi Islam, mengacu pada ekonomi prinsip-prinsip dan nilai-nilai agama Islam. Konsep utama dalam perdagangan Islam adalah perdagangan, yang harus adil dan transparan. Bisnis di sini berarti tidak hanya pertukaran barang atau jasa, tetapi juga semua aspek transaksi komersial yang melibatkan orang, perusahaan, dan orang-orang. Dalam artikel ini, kita akan membahas konsep perdagangan dalam perdagangan Islam dan bagaimana keadilan dapat dicapai dalam bisnis. mematuhi hukum.

Prinsip penting adalah prinsip Maqasid Syariah, yang merupakan tujuan utama hukum Syariah, yang meliputi keamanan jiwa, harta, pikiran, penyakit, dan kehormatan. Bisnis tidak boleh melanggar hak-hak individu atau kelompok atau merugikan orang lain. Bisnis juga harus adil dan transparan sehingga semua pihak mengetahui dan memahami segala sesuatu tentang bisnis. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah, ayat 1: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta tetanggamu dengan cara yang salah, kecuali dengan cara ini, yaitu untuk berdagang dengan Allah, padahal kamu mengetahuinya." (QS. Al-Maidah, 1) Oleh karena itu, setiap transaksi jual beli harus sesuai dengan syarat dan ketentuan akad agar dapat diakui oleh syariat Islam. Prinsip ini mengharuskan kedua belah pihak untuk menjaga sikap saling percaya dan saling menghormati serta saling membantu dan mendukung untuk mencapai tujuan yang sama. Dalam praktiknya, prinsip persaudaraan atau kerja sama dapat diwujudkan dengan mengutamakan persamaan, menghindari sifat mementingkan diri sendiri dan merugikan orang lain, serta senantiasa menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak. Amanah merupakan prinsip penting dalam urusan syariat. Transaksi jual beli harus dilakukan sesuai dengan syariat, menghindari transaksi yang batil (al-taradi) dan tidak sah. Allah SWT berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta tetanggamu dengan sia-sia (tidak benar), kecuali untuk perdagangan. Dan berdaganglah dengan apa yang kamu niatkan untuk diperdagangkan dengan izin Allah." (QS. Al-Maidah: 1).

Oleh karena itu, semua transaksi harus dilakukan secara adil dan benar. Pertama, perusahaan perlu memastikan bahwa semua transaksi adalah halal dan tidak melanggar syariat. Hal ini dapat diwujudkan dengan memilih mitra bisnis yang memiliki reputasi baik dan memahami prinsip-prinsip syariat. Kedua, perusahaan harus memastikan bahwa semua informasi yang terkait dengan bisnis bersifat adil dan transparan. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan informasi keuangan yang akurat dan jelas kepada semua pemangku kepentingan. Ketiga, perusahaan harus memastikan bahwa semua transaksi yang dilakukan tidak merugikan pihak lain. Hal ini dapat dilakukan dengan memastikan bahwa semua kontrak yang dibuat adalah kontrak yang adil dan tidak menguntungkan salah satu pihak. Salah satu larangan yang paling penting adalah riba atau bunga. Riba dilarang dalam Islam karena dapat menyebabkan ketidakadilan dan merugikan setiap orang yang terlibat dalam transaksi. Selain itu, gharar atau ketidakpastian juga dilarang karena dapat menyebabkan ketidakadilan dan merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Gharar dapat diartikan sebagai ketidakpastian atau ketidakpastian mengenai barang atau jasa yang diterima dalam bisnis. Contoh gharar adalah perdagangan spekulatif atau transaksi berisiko tinggi di mana tidak ada agunan yang memadai. Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip Syariah seperti prinsip Maqasid Syariah, larangan pengeluaran, persyaratan Zakat, dll., perusahaan dapat memastikan bahwa semua bisnis adil dan tidak melanggar hak-hak orang dan masyarakat. Dengan cara ini, bisnis Islam dapat menjadi bisnis yang adil, transparan, dan berkeadilan. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku bisnis untuk memahami dan menerapkan strategi bisnis dalam bisnis Islam dalam keseharian mereka.

(Penulis) Diana Melvita Retno Putri-Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta

Sumber:

Jurnal Hukum Islam. (2023). Prinsip dasar dan kaidah bisnis dalam urusan Syariah.

Prinsip bisnis Syariah. URL: https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/asas-transaksi-syariah/

Pusat Informasi Syariah Kontrak Syariah: Pengertian, Prinsip, Jenis dan Manfaat. Diambil dari: https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/akad-syariah/

https://assets-a1.kompasiana.com/items/album/2020/08/28/ekonomi-syariah-5f48fbb4097f366826337533.jpeg?t=o&v=1200

Keterkaitan dengan materi kuliah

Artikel "Teori-Teori Ekonomi Islam: Meraih Keadilan dalam Transaksi Komersial" berkaitan erat dengan materi Penemuan. Bisnis dari perspektif Syariah menekankan pentingnya keadilan, transparansi dan etika dalam semua transaksi komersial. Dalam ekonomi Syariah, semua transaksi harus mematuhi ketentuan dan prinsip yang ditetapkan oleh hukum Islam, termasuk kesepakatan yang jujur dari para pihak yang terlibat dan pengecualian dari riba, gharar (ketidakpastian) dan maisir (perjudian). Artikel ini juga menjelaskan bagaimana penerapan prinsip Syariah, yang merupakan tujuan utama hukum Syariah, dapat membantu menciptakan lingkungan bisnis yang tidak hanya menguntungkan secara finansial tetapi juga jujur dan adil. Dengan mengikuti pedoman ini, investor dapat mencapai perdagangan yang adil dengan memastikan bahwa semua transaksi yang mereka lakukan tidak hanya jual beli.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun