Namun, usaha ini tidak optimal, karena kurangnya sosialisasi dan kesadaran masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang berbagi sebagai sesama manusia, terlebih sesama umat muslim. Badan Wakaf Indonesia mestinya dapat bekerjasama dengan lembaga keuangan syariah agar alokasi dana yang didapat tepat sasaran, yaitu dalam upaya membantu penanganan wabah corona. Dana tersebut dapat dialokasikan untuk pembangunan rumah sakit non permanen, maupun untuk membantu memberikan dana pinjaman bagi UMKM yang mulai gulung tikar. Selain itu, juga bantuan modal untuk terdampak PHK akibat corona.Â
Perbankan syariah disini nantinya dapat membantu dengan meringankan biaya kredit selama beberapa bulan kedepan. Sistem keuangan syariah disini juga memiliki produk, salah satu produk sistem keuangan syariah yaitu pinjaman qardul hasan (pinjaman tanpa mengambil manfaat). Pinjaman ini berguna untuk menyokong perekonomian yang sedang menghadapi jurang resesi ekonomi.Â
Dalam hal ini, peran unit pengumpul zakat juga sangat penting membantu perbankan syariah dalam mengumpulkan dana atau modal untuk diberikan kepada UMKM yang mulai gulung tikar. Pemberian modal kepada UMKM dapat digunakan untuk merintis usahanya kembali.
Dalam mengimplementasikan peran ekonomi berbasis syariah, tentu saja membutuhkan sarana dan prasana yang mendukung dalam pengembangan teknologi finansial untuk memperlancar likuiditas pelaku ekonomi daring berbasis syariah. Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa apabila pemerintah dan pemangku kebijakan ekonomi benar-benar melakukan program-program maupun solusi yang ditawarkan secara maksimal, maka Indonesia akan mengalami pemulihan ekonomi secara cepat. Hal ini karena meningkatnya penawaran dan permintaan dibantu dengan pasar daring yang fokus pada UMKM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H