Setiap staf, pasien dan pengunjung rumah sakit wajib melakukan skrining kesehatan awal sebelum masuk rumah sakit. Dengan demikian setiap staf, pasien dan pengunjung rumah sakit yang memiliki gejala awal COVID-19 untuk sementara waktu tidak diperbolehkan masuk rumah sakit .
- Pengembangan sarana edukasi promosi yang kreatif melalui media sosial.
Tim marketing rumah sakit rutin melakukan edukasi dan promosi kreatif melalui media sosial yang saat ini sedang hits digunakan oleh masyarakat guna mempromosikan rumah sakit melalui Instagram Live, Zoom Meeting, Google Meet, dll.
- Pengembangan Layanan Telemedicine dan Homecare.
Layanan telemedicine dan homecare juga gencar di promosikan bagi para pasien yang pernah berkunjung ke rumah sakit namun masih kawatir dengan pandemi COVID-19. Diharapkan melalui layanan ini, masyarakat yang masih kawatir untuk berobat langsung ke rumah sakit tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang terpadu meskipun sedang berada di rumah.
Rumah sakit swasta telah melakukan berbagai upaya untuk terus bertahan dan berkembang meskipun pandemi COVID-19 sedang berlangsung. Namun dalam proses pengembangan tersebut, rumah sakit masih terkendala dengan proses legalitas layanan telemedicine dan homecare.Â
Salah satu kebijakan yang mengatur terkait telemedicine hanya terdapat di Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 74 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/303/2020. Kedua informasi tersebut kurang lebih belum mengikat secara kuat terkait pelaksanaan dan pengembangan telemedicine di Indonesia.
Selain itu edukasi dan informasi yang diberikan kepada masyarakat harus lebih massif terutama bagi masyarakat yang harus melakukan kontrol rutin ke rumah sakit dikarenakan penyakit kritis yang dideritanya, seperti pasien dengan riwayat kanker, gagal ginjal, stroke, dll. Salah satu informasi yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah yaitu Pedoman Dukungan Kesehatan Jiwa dan Psikososial Pada Pandemi COVID-19 Tahun 2020.Â
Namun informasi ini hanya terbatas pada kesehatan jiwa dan psikososial dalam pandemi COVID-19. Edukasi dan informasi tersebut dapat dituangkan oleh pemerintah melalui peraturan dan kebijakan yang komprehensif sehingga masyarakat tidak menjadi kawatir bila melakukan pengobatan di rumah sakit. Karena tidak semua rumah sakit merawat pasien COVID-19. Oleh sebab itu besar harapan pemerintah dapat mendukung eksistensi rumah sakit swasta di Indonesia.