ijma' disini memiliki arti rencana dan kesepakatan. lalu pengertian menurut istilah adalah kesepakatan para mujtahid pada suatu masalah setelah wafatnya rasulullah . hadits ini sendiri mempunyai beberapa cabang antara yaitu yang pertama dari segi cara menghasilkan hukum hadits sediri dibagi menjadi dua macam yaitu ijma' sharih dan ijma' sukuti. sedangkan dari segi dalil hukumnya hadits dibagi menjadi dua juga yaitu ijma' qathi dan ijma' dzanni.
Sama seperti hadits, ijma' juga memiliki beberapa cabang. yaitu jika dilihat dari segi cara menghasilkan hukum ijma' dibagi menjadi dua yaitu antara lain:
- Ijma' sharih adalah kesepakatan dari para mujtahid dan dinyatakan terhadap suatu kesimpulan.
- Ijma' sukuti yaitu sebagian ulama mengeluarkan pendapatnya sedangkan yang lain hanya diam tanpa komentar.
dan dilihat dari segi dalil hukumnya juga dibagi menjadi dua yaitu yang pertama ijma' qathi yang artinya ijma' yang diketahui kebenarannya dikalanganumat islam. dan kedua adalah ijma' dzanni yaitu ijma' yang tidak diketahui kecuali dipelajari.
4. Qiyas
Qiyas dari segi bahasa yaitu perbandingan atau mengukur, dan menurut istilah adalah menyamakan suatu kasus yang tidak terdapat hukumnya dalam nash (al-qur'an dan hadits), karena persamaan illat dalam kedua masalah.
Adapun beberapa pembagian qiyas yaitu antara lain yang pertama qiyas aulawi yang artinya suatu illat hukum yang diberikan pada asl lebih kuat darimpada furu.
Baca juga: Hukum Islam dan Pembagiannya
Kedua qiyas musawwi adalah qiyas yang berlakunya pada far'u sama keadaannya dengggan berlakunya hukum pada asalkarena kedua illat sama.
Dan yang terakhir adalah qiyas adna yaitu mengkiyaskan sesuatu yang kurang kuat menerima hukum yang diberikan pada sesuatu yang memang patut menerima hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H