Mohon tunggu...
Diana Fitria
Diana Fitria Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Peachy 🍑

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sumber dan Dalil Hukum Islam

28 Oktober 2020   21:06 Diperbarui: 25 Mei 2021   06:20 4491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber dan dalil hukum Islam. | pexels

ijma' disini memiliki arti rencana dan kesepakatan. lalu pengertian menurut istilah adalah kesepakatan para mujtahid pada suatu masalah setelah wafatnya rasulullah . hadits ini sendiri mempunyai beberapa cabang antara yaitu yang pertama dari segi cara menghasilkan hukum hadits sediri dibagi menjadi dua macam yaitu ijma' sharih dan ijma' sukuti. sedangkan dari segi dalil hukumnya hadits dibagi menjadi dua juga yaitu ijma' qathi dan ijma' dzanni.

Sama seperti hadits, ijma' juga memiliki beberapa cabang. yaitu jika dilihat dari segi cara menghasilkan hukum ijma' dibagi menjadi dua yaitu antara lain:

  • Ijma' sharih adalah kesepakatan dari para mujtahid dan dinyatakan terhadap suatu kesimpulan.
  • Ijma' sukuti yaitu sebagian ulama mengeluarkan pendapatnya sedangkan yang lain hanya diam tanpa komentar.

dan dilihat dari segi dalil hukumnya juga dibagi menjadi dua yaitu yang pertama ijma' qathi yang artinya ijma' yang diketahui kebenarannya dikalanganumat islam. dan kedua adalah ijma' dzanni yaitu ijma' yang tidak diketahui kecuali dipelajari. 

4. Qiyas

Qiyas dari segi bahasa yaitu perbandingan atau mengukur, dan menurut istilah adalah menyamakan suatu kasus yang tidak terdapat hukumnya dalam nash (al-qur'an dan hadits), karena persamaan illat dalam kedua masalah.

Adapun beberapa pembagian qiyas yaitu antara lain yang pertama qiyas aulawi yang artinya suatu illat hukum yang diberikan pada asl lebih kuat darimpada furu.

Baca jugaHukum Islam dan Pembagiannya

Kedua qiyas musawwi adalah qiyas yang berlakunya pada far'u sama keadaannya dengggan berlakunya hukum pada asalkarena kedua illat sama.

Dan yang terakhir adalah qiyas adna yaitu mengkiyaskan sesuatu yang kurang kuat menerima hukum yang diberikan pada sesuatu yang memang patut menerima hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun