Sangat menarik bagi masyarakat untuk membahas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021, yang menetapkan kenaikan tarif PPN secara bertahap, dimulai pada 1 April 2022 dengan kenaikan 10% menjadi 11% dan naik paling lambat menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Pemerintah mengklaim bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara untuk memperkuat APBN, mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi, dan menjaga stabilitas fiskal di tengah tantangan ekonomi global.
Selain itu, diharapkan kenaikan PPN dapat memperluas basis pajak sehingga pemerintah dapat membiayai program seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial dengan lebih baik. Namun, ada pro dan kontra terhadap kebijakan ini. Di satu sisi, peningkatan penerimaan negara dapat mendorong pertumbuhan dan berbagai inisiatif yang menguntungkan masyarakat. Sebaliknya, karena pajak ini dikenakan langsung pada pembelian barang dan jasa, kenaikan PPN dapat meningkatkan beban ekonomi masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah. Selain itu, peningkatan inflasi dan penurunan daya beli masyarakat menjadi perhatian utama, terutama di tengah pemulihan ekonomi yang masih tidak stabil.
Pemerintah harus memastikan program kompensasi yang tepat sasaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah, seperti subsidi atau pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok, agar kebijakan ini berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan. Untuk mempertahankan kepercayaan publik, transparansi dalam pembagian dana dari penerimaan pajak juga harus ditingkatkan. Kenaikan tarif PPN ini diharapkan dapat menguntungkan pertumbuhan ekonomi nasional dalam jangka panjang tanpa berdampak negatif pada masyarakat jika dilakukan dengan hati-hati dan dengan kebijakan pendamping yang memadai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H