Mohon tunggu...
Diana Amelia Putri
Diana Amelia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa Universitas Kebangsaan Republik Indonesia, Bandung. Hobi Saya yaitu menonton

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kenaikan PPN Menjadi 12%: Beban Baru atau Langkah Strategis?

17 Desember 2024   19:12 Diperbarui: 17 Desember 2024   19:12 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sangat menarik bagi masyarakat untuk membahas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021, yang menetapkan kenaikan tarif PPN secara bertahap, dimulai pada 1 April 2022 dengan kenaikan 10% menjadi 11% dan naik paling lambat menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Pemerintah mengklaim bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara untuk memperkuat APBN, mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi, dan menjaga stabilitas fiskal di tengah tantangan ekonomi global.

Selain itu, diharapkan kenaikan PPN dapat memperluas basis pajak sehingga pemerintah dapat membiayai program seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial dengan lebih baik. Namun, ada pro dan kontra terhadap kebijakan ini. Di satu sisi, peningkatan penerimaan negara dapat mendorong pertumbuhan dan berbagai inisiatif yang menguntungkan masyarakat. Sebaliknya, karena pajak ini dikenakan langsung pada pembelian barang dan jasa, kenaikan PPN dapat meningkatkan beban ekonomi masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah. Selain itu, peningkatan inflasi dan penurunan daya beli masyarakat menjadi perhatian utama, terutama di tengah pemulihan ekonomi yang masih tidak stabil.

Pemerintah harus memastikan program kompensasi yang tepat sasaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah, seperti subsidi atau pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok, agar kebijakan ini berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan. Untuk mempertahankan kepercayaan publik, transparansi dalam pembagian dana dari penerimaan pajak juga harus ditingkatkan. Kenaikan tarif PPN ini diharapkan dapat menguntungkan pertumbuhan ekonomi nasional dalam jangka panjang tanpa berdampak negatif pada masyarakat jika dilakukan dengan hati-hati dan dengan kebijakan pendamping yang memadai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun