Implementasi pilar dua memungkinkan Indonesia memperoleh potensi tambahan penerimaan pajak apabila terdapat subsidiary atau entitas anak grup perusahaan multinasional yang memiliki Entitas Induk Tertinggi (Ultimate Parent Entity) di Indonesia, melakukan kegiatan operasional di negara yang tidak mengenakan pajak atau menerapkan tarif pajak rendah seperti yang diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.
Partner, DDTC Fiscal Research & Advisory Bawono Kristiaji memaparkan Solusi Dua Pilar merupakan kebijakan yang revolusioner karena sudah lebih berani mereformasi banyak aspek perpajakan internasional. Tidak hanya berupaya mencegah kompetisi pajak yang merugikan negara lain dan mengantisipasi perencanaan pajak yang agresif, tetapi juga membenahi keseluruhan lanskap pajak internasional untuk menjamin alokasi laba dan pajak yang lebih adil, dikutip Media Keuangan
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan solusi dua pilar akan menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil.
OECD mengungkapkan pembahasan pilar satu dan pilar dua, sejak pertama kali diluncurkan pada oktober 2021 telah menunjukkan berbagai kemajuan.
Dapat dikatakan skema Pilar satu maupun Pilar dua akan berimplikasi pada penerimaan pajak yang menguntungkan serta mengatasi pajak ekonomi digital di indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H