Mohon tunggu...
Diana OctaphiaSiagian
Diana OctaphiaSiagian Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswi

Saya seorang mahasiswi dan seorang pekerja.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Macam-Macam Eksploitasi Anak

8 Juni 2024   22:16 Diperbarui: 8 Juni 2024   22:34 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Macam-macam eksploitasi anak"
Dibeberapa daerah banyak kita temukan di masyarakat kita, banyak anak-anak di bawah umur di eksploitasi oleh orang tua. Diusia tersebut seharusnya anak-anak mendapatkan perlindungan, hak bermain, hak pendidikan dsb. Ekploitasi anak juga mengganggu tumbuh kembang anak, karena seharusnya anak tersebut mendapatkan haknya tetapi digunakan sebagai sarana menghasilkan uang. Anak juga harus mendapatkan hak hak nya.


Menurut KBBI, eksploitasi juga bisa diartikan sebagai pemerasan atas tenaga orang lain.
Dengan demikian, eksploitasi anak artinya pemanfaatan anak untuk kepentingan maupun keuntungan orang tua atau pihak-pihak lain tanpa izin dari anak.

Macam-macam eksploitasi anak yaitu, eksploitasi fisik,  eksploitasi seksual, dan eksploitasi sosial
Salah satu eksploitasi yang marak di masyarakat ini yaitu eksploitasi fisik.
Dimana eksploitasi fisik memperkerjakan anak di bawah umur seperti meminta-minta di pinggir jalan, mengamen di jalan, dsb. Hal tersebut yang merupakan kehendak dari orang tua nya bukan dari anak itu sendiri.

Dalam pasal 76I Undang-Undang 35 tahun 2014
"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak".
 
Dan orang tua yang mengeksploitasi anak secara ekonomi atau pun seksual, hal tersebut akan dikenakan sanksi pidana.
Dalam pasal 88 Undang-Undang 35 tahun 2014
"dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)."

Oleh karena itu, orang tua wajib bertanggung jawab penuh atas hak-hak anak dan mencegah eksploitasi anak. Eksploitasi anak bisa jadi terpicu karena  kurangnya pendidikan orang tua ataupun mereka yang terdesak secara ekonomi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun