Melansir dari Kompas.com, Kepala Badan Bank Tanah (BBT), Parman Nataatmadja menyebut satu persen dari orang Indonesia menguasai 59% tanah di Indonesia di luar kawasan hutan. Artinya, jika jumlah penduduk Indonesia saat ini kurang lebih 280 juta jiwa maka 59 % lahan atau tanah tersebut hanya dikuasai 2,8 juta orang (golongan orang ultra kaya atau konglomerat).Â
Berita mengejutkan tetapi sejujurnya tidak membuat saya kaget. Prosentase tersebut memperlihatkan sekaligus membuktikan tingginya ketimpangan ekonomi di masyarakat. Alih-alih mempertanyakan apa saja usaha yang sudah dilakukan pemerintah untuk mengatasinya, saya malah penasaran dengan yang namanya Badan Bank Tanah.Â
Tentang Badan Bank Tanah
Badan Bank Tanah terbilanh di Indonesia. Lembaga semacam ini juga dijumpai di negara lain, secara internasional dikenal dengan istilah Land Bank Authority. Di Indonesia, Badan Bank Tanah didirikan pada 29 April 2021 dengan dasar hukum Peraturan Presiden (PerPres) No 113 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Peraturan ini juga merupakan peraturan pelaksanaan langsung dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU 11/2020).Â
Badan Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) berbentuk Badan Hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat dan diberi kewenangan mengelola tanah negara. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Bank Tanah harus bersifat transparan, akuntabel dan nonprofit. Pendapatan yang diperoleh digunakan untuk pengembangan organisasi dan tidak membagikan keuntungan.
Pendirian Badan Bank Tanah bertujuan menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsultasi lahan dan reforma agraria.
Badan Bank Tanah Sebagai Pilar Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan
Berdasarkan uraian singkat tentang Badan Bank Tanah di atas, pikiran saya sedikit terbuka dan rasa pesimis mulai sedikit bergeser menjadi optimis. Salah satu poin penting yang menjadi prioritas tujuan pembentukan Badan Bank Tanah adalah reforma agraria.
Sebagai informasi, dalam laman web banktanah.id disebutkan bahwa Badan Bank Tanah memiliki aset persediaan tanah seluas 33.115,6 Ha yang tersebar di 45 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sebesar 30% dari total luas aset lahan dialokasikan untuk reforma agraria guna kepentingan rakyat.
Aset tersebut bersumber dari tanah negara yang berasal dari tanah terlantar, tanah bekas hak, tanah bekas tambang, tanah timbul, tanah reklamasi, tanah pulau-pulau kecil, tanah yang terkena perubahan tata ruang, tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya dan tanah pelepasan hutan.Â
Salah satu program reforma agraria adalah redistribusi dan penyediaan tanah. Badan Bank Tanah berupaya membuka peluang bagi masyarakat kecil supaya mendapatkan akses terhadap sumber daya tanah yang dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, seperti bertani, berdagang atau membuka usaha kecil.Â
Melalui web banktanah.id, Badan Bank Tanah membagikan informasi mengenai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Lembah Napu, Poso, Sulawesi Tengah yang diproyeksikan menjadi salah satu lokasi untuk investasi pengembangan industri sapi perah terintegrasi. Program ini tentu saja akan meningkatkan perekonomian masyarakat daerah.
Lantas saya teringat dengan Kampoeng Mataraman di Yogyakarta. Sebuah tempat makan bernuansa pedesaan dengan aneka menu tradisional Jawa. Lokasinya ada di Jalan Ringroad Selatan. Menariknya Kampoeng Mataraman menempati lahan seluas 6 hektar di tanah kas milik Desa Panggungharjo. Tempat wisata ini sengaja dibangun untuk memberdayakan masyarakat desa dan ketahanan pangan sembari mempertahankan kearifan lokal.
Reforma agraria menjadi langkah tepat meminimalisir ketimpangan ekonomi. Dalam hal ini Badan Bank Tanah menjadi solusi memenuhi kebutuhan lahan untuk kepentingan pembangunan nasional, kepentingan umum, kepentingan sosial maupun pemerataan ekonomi khususnya mewujudkan ekonomi berkeadilan.
Badan Bank Tanah juga berkolaborasi untuk mendukung penyediaan rumah layak tinggal untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Lahan yang digunakan untuk perumahan diberi tarif pemanfaatan yang kompetitif sehingga harga rumah MBR terjangkau.Â
Tanah memiliki peran yang sangat vital sehingga harus dikelola sebaik-baiknya demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Melalui pengelolaan tanah yang efisien, redistribusi lahan, dan penyediaan tanah untuk kepentingan publik, lembaga ini berkontribusi langsung pada peningkatan kesejahteraan rakyat khususnya mengurangi kesenjangan ekonomi di tingkat akar rumput.
Di sisi lain, Badan Bank Tanah dihadapkan pada berbagai kendala dan tantangan untuk mencapai tujuannya. Langkah strategis diperlukan guna mendapatkan solusi yang inovatif dan kolaboratif. Dengan demikian keberadaan Badan Bank Tanah dapat menjadi pilar masa depan yang kokoh dalam mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Masyarakat bisa memantau dan mendapatkan informasi mengenai Badan Bank Tanah melalui website dan platform resmi Instagram, Tiktok, YouTube, X dan Facebook. Rasa-rasanya sebagai lembaga yang tergolong "muda", Badan Bank Tanah perlu lebih sering bersosialisasi. Membuat konten yang menarik di media sosial atau mengadakan BlogCompetition sehingga masyarakat tergerak aktif untuk menggali informasi  lebih dalam tentang Badan Bank Tanah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI