Perspektif Hukum Perdata
“Terus, bagaimana ya pandangan hukum perdata? Betulkah PT. TPL bersalah?” Jika dikaji dari perspektif hukum perdata, kasus yang melibatkan PT. TPL dan masyarakat dapat diklasifikasikan sebagai sebuah tindakan atau perbuatan yang melawan hukum.
“Wah, apa itu?” Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang yang karena salahnya menimbulkan kerugian bagi orang lain (Pasal 1365 KUH Perdata).
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1365 KUH Perdata, kasus PT. TPL tergolong perbuatan melawan hukum karena terbukti memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum seperti:
- Adanya sebuah perbuatan. Perbuatan menjadi komponen utama untuk menilai apakah seseorang melanggar hukum atau tidak. Sebuah perbuatan dapat dikatakan melanggar hukum jika perbuatan itu telah dilakukan dan terbukti menyalahi aturan, bukan sebatas pemikiran saja. Sederhananya, kalau perbuatan itu masih sebatas pemikiran, walaupun menyalahi aturan, perbuatan itu tidak tergolong ke dalam perbuatan melawan hukum karena perbuatan itu belum dilakukan secara nyata. Dalam kasus PT TPL, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. TPL adalah tindakan pencemaran lingkungan.
- Perbuatan tersebut melawan hukum. Dalam kasus PT TPL, terbukti melanggar aturan undang-undang yang berkaitan dengan lingkungan hidup, khususnya dalam pasal 20 Undang-Undang Lingkungan Hidup yang mengatur tentang pembuangan limbah ke media lingkungan hidup (bersifat domestik atau dalam negeri) dan pembuangan limbah dari luar wilayah Indonesia ke dalam media lingkungan hidup Indonesia.
- Adanya kesalahan. Kesalahan yang dilakukan PT. TPL berhubungan dengan tindakan kelalaian dari PT. TPL dalam melakukan pembuangan limbah industri. Pembuangan limbah yang dilakukan terkesan sembarangan sehingga menimbulkan berbagai dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
- Adanya kerugian. Korban dalam kasus ini adalah masyarakat dan lingkungan sekitar. Akibat kegiatan operasional yang dilaksanakan PT. TPL, terjadilah pencemaran udara. Pencemaran udara ini kemudian berdampak pada kualitas panen padi yang menurun di wilayah sekitar pabrik. Kerugian lain yang ditimbulkan adalah banyaknya masyarakat yang menderita ISPA akibat udara yang tercemar. Akibatnya, masyarakat pun harus mengeluarkan uang untuk mengobati penyakit ISPA tersebut.
- Adanya hubungan sebab akibat antara kesalahan dan kerugian. Perbuatan PT. TPL yang dengan sengaja membuang limbah uap hasil kegiatan industri berdampak buruk bagi kualitas lingkungan hidup dan membahayakan masyarakat serta terbukti menurunkan kualitas hasil panen. Dalam hal ini, terdapat hubungan sebab akibat (kausal) antara perbuatan yang dilakukan PT. TPL dengan adanya berbagai kerugian yang dialami oleh masyarakat.
Menurut saya, pihak-pihak yang menjadi korban dari kasus ini dapat menggugat PT. TPL agar bisa memberikan ganti rugi entah itu berbentuk uang atau penataan kembali lingkungan agar bisa kembali seperti dulu.
Pihak korban juga bisa menuntut PT. TPL untuk bisa memberikan pernyataan terkait dengan perbuatan melawan hukum atau bahkan menuntut agar diberlakukannya pelarangan kegiatan PT. TPL. Gugatan-gugatan tersebut didasarkan atas pasal-pasal yang berkaitan seperti pasal 1365 KUH Perdata, Pasal 1366 KUH Perdata, dan juga Pasal 1367 Ayat (3) KUH Perdata.
Daftar Pustaka:
Redaksi. (2021). PT Toba Pulp Lestari dan Pelanggaran Hukum-HAM yang Dilakukannya. Kaldera Kita. Diakses pada 10 Maret 2022 dari https://www.kalderakita.com/artikel/72882/PT-Toba-Pulp-Lestari-dan-Pelanggaran-Hukum-HAM---yang-Dilakukannya/.
Syahriah, R. (2004). Tinjauan Kasus Terhadap PT. Toba Pulp Lestari D/H PT. Inti Indorayon Utama. Repository USU. Diakses pada 10 Maret 2022 dari https://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/1618/perdata-rabiatul3.pdf?isAllowed=y&sequence=1.
https://rizkafakhry.wordpress.com/2012/06/18/kasus-pt-indorayon-dari-sisi-hukum-perdata/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H