Rasio perpajakan (tax ratio) merupakan indikator untuk mengukur besarnya penerimaan pajak suatu negara. Secara umum rasio ini dihitung dengan membandingkan antara penerimaan pajak secara keseluruhan dalam suatu periode dengan Produk Domestik Bruto (PDB) pada periode yang sama. Rasio perpajakan menunjukkan seberapa besar pendapatan negara yang didapat dari pajak, semakin tinggi rasio perpajakan menandakan semakin besar pula kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan pajak dari warganya. Artinya, pemerintah lebih mandiri dalam membiayai pengeluaran negara tanpa harus bergantung pada sumber lain seperti utang.
Rasio perpajakan Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara, besaran rasio perpajakan di Indonesia pada tahun 2022 hanya mencapai 10,28%. Nilai ini jauh dibawah rata-rata ASEAN yang mencapai 13,2%. Rendahnya rasio perpajakan menunjukkan bahwa potensi penerimaan negara dari sektor pajak masih kurang optimal yang pastinya akan memberikan dampak yang signifikan bagi pemerintah dan masyarakat.
Faktor yang Menyebabkan Rendahnya Rasio Perpajakan
Setidaknya ada empat faktor yang akan mempengaruhi besar kecilnya rasio perpajakan suatu negara, yaitu faktor struktur ekonomi, kebijakan dan efektivitas pemungutan pajak, kepatuhan wajib pajak dan dukungan stakeholder.
- Struktur ekonomi
Struktur ekonomi di Indonesia didominasi dengan sektor informal yang ditunjukkan dengan banyaknya aktivitas ekonomi yang berada diluar jangkauan otoritas pajak, seperti pedagang kaki lima atau usaha rumahan. Penerimaan pajak di Indonesia juga masih bergantung pada sektor komoditas, seperti migas dan batubara yang rentan terhadap fluktuasi harga global. Serta, banyaknya UMKM yang belum memiliki sistem pencatatan keuangan yang baik sehingga sulit untuk menghitung pajak.
- Kebijakan dan efektivitas pemungutan pajak
Kebijakan perpajakan masih belum optimal, seperti tarif pajak yang relatif rendah dan peraturan yang berubah-ubah. Sitem administrasi yang belum efisien juga akan berpengaruh, karena proses pelaporan dan pembayaran  pajak yang rumit dapat menurunkan kepatuhan Wajib Pajak.
- Kepatuhan Wajib Pajak
Kurangnya kepatuhan Wajib Pajak disebabkan karena kurangnya kesadaran pajak, kesulitan pelaporan pajak dan adanya praktik penghindaran dan penggelapan pajak. Serta masih banyaknya masyarakat yang belum memahami pentingnya pajak dan kewajiban mereka untuk membayar pajak.
- Dukungan stakeholder
Kurangnya koordinasi antara pemerintah, otoritas pajak, dan masyarakat akan menghambat peningkatan rasio perpajakan. Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap manfaat pajak juga akan menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan rasio perpajakan.
Â
Dampak Rendahnya Rasio Perpajakan
- Dampak bagi pemerintah
Rendahnya rasio perpajakan menyebabkan terbatasnya sumber pendapatan negara untuk membiayai pembangunan nasional. Hal ini dapat menghambat pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Rasio perpajakan yang rendah juga akan membuat pemerintah terpaksa mencari sumber pendapatan lain, seperti utang luar negeri atau privatisasi aset negara, yang nantinya akan meningkatkan beban keuangan negara dan membebani generasi mendatang. Hal ini juga akan menyebabkan pemerintah sulit untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, seperti meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengurani kemiskinan.
- Dampak bagi masyarakat
Rendahnya rasio perpajakan akan menyebabkan rendahnya kualitas layanan publik seperti pendidikan, kesehatan dan infrasrtuktur dapat menurunkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu dapat menyebabkan ketidakadilan sosial, dimana masyarakat kaya tidak membayar pajak yang sesuai dengan penghasilannya, sedangkan masyarakat miskin harus menanggung beban pajak yang lebih besar. Masyarakat juga akan tidak percaya terhadap pemerintah, karena masyarakat merasa bahwa pajak mereka tidak digunakan dengan baik.
Upaya untuk Meningkatkan Rasio Perpajakan
Jika dlihat dari dampak-dampak yang disebabkan karena rendahnya rasio perpajakan, upaya untuk meningkatkan rasio perpajakan menjadi sangat penting. Agar pendapatan negara meningkat untuk membiayai pembangunan nasional dan kualitas layanan publik akan menjadi lebih baik. Upaya-upaya yang dapat dilakukan pemerintah antara lain:
- Mempersempit celah pajak
Dengan cara melakukan reformasi sistem perpajakan seperti menyederhanakan aturan pajak dan meningkatkan pengawasan terhadap Wajib Pajak.
- Meningkatkan kepatuhan pajak
Dengan melakukan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak.
- Meningkatkan efisiensi administrasi pajak
Dengan memanfaat kan teknologi dan digitalisasi dalam proses pemungutan pajak.
Masyarakat juga perlu mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan rasio perpajakan dengan cara:
- Membayar pajak tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melaporkan penghasilan yang diperoleh dengan benar.
- Mengawasi penggunaan pajak oleh pemerintah.
Dengan adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, rasio perpajakan dapat ditingkatkan dan dampak-dampak negatif yang ditimbulkan dapat diatasi dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H