Administrasi negara juga memiliki beberapa fungsi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan pusat, yaitu:
- Fungsi perencanaan: Menyusun perencanaan pembangunan dan pengembangan nasional.
- Fungsi pengorganisasian: Membentuk struktur organisasi pemerintahan yang efektif dan efisien.
- Fungsi pengarahan: Memimpin dan mengarahkan aparatur pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugasnya.
- Fungsi pengkoordinasian: Mengkoordinasikan kegiatan berbagai instansi pemerintah agar terpadu dan selaras.
- Fungsi pengawasan: Mengawasi pelaksanaan tugas-tugas aparatur pemerintah dan memastikan bahwa tugas-tugas tersebut dilaksanakan dengan baik dan benar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H