Mohon tunggu...
Dian Widyaningsih
Dian Widyaningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dian

🌻

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewenangan dalam Administrasi Negara

16 Mei 2024   07:51 Diperbarui: 16 Mei 2024   08:04 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kewenangan dalam administrasi negara adalah kuasa atau hak yang diberikan kepada suatu badan atau pejabat pemerintahan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan. Kewenangan ini diberikan berdasarkan undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya, dan harus dijalankan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Sumber - sumber kewenangan dalam administrasi negara dapat berasal dari:

1. Atribusi: Kewenangan yang diberikan langsung oleh undang-undang kepada suatu badan atau pejabat pemerintahan. Contohnya, kewenangan Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan menteri.

2. Delegasi: Pelimpahan kewenangan dari suatu badan atau pejabat pemerintahan kepada badan atau pejabat pemerintahan lainnya. Contohnya, kewenangan menteri untuk memberikan izin usaha kepada dinas terkait.

3. Mandat: Pemberian tugas oleh suatu badan atau pejabat pemerintahan kepada pihak lain (bukan badan atau pejabat pemerintahan) untuk melaksanakan suatu tugas tertentu. Contohnya, pemberian mandat kepada konsultan untuk melakukan studi kelayakan suatu proyek.

Penyalahgunaan kewenangan dalam administrasi negara dapat terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain:

1. Tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Contohnya, seorang pejabat yang mengeluarkan izin usaha tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

2. Tindakan yang dilakukan untuk kepentingan pribadi. Contohnya, seorang pejabat yang menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri.

3. Tindakan yang melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Contohnya, seorang pejabat yang melakukan tindakan diskriminatif terhadap suatu kelompok masyarakat.

Pengawasan terhadap kewenangan dalam administrasi negara dapat dilakukan melalui:

1. Pengawasan internal: Dilakukan oleh instansi pemerintah itu sendiri. Contohnya, pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri terhadap kinerja pemerintah daerah.

2. Pengawasan eksternal: Dilakukan oleh pihak luar instansi pemerintah. Contohnya, pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap kinerja pemerintah.

3. Pengawasan oleh masyarakat: Dilakukan oleh masyarakat luas. Contohnya, pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap kinerja aparatur sipil negara melalui media sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun