Mohon tunggu...
Dian Widyaningsih
Dian Widyaningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dian

🌻

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewenangan dalam Administrasi Negara

16 Mei 2024   07:51 Diperbarui: 16 Mei 2024   08:04 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Pengawasan eksternal: Dilakukan oleh pihak luar instansi pemerintah. Contohnya, pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap kinerja pemerintah.

3. Pengawasan oleh masyarakat: Dilakukan oleh masyarakat luas. Contohnya, pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap kinerja aparatur sipil negara melalui media sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun