[caption id="attachment_353356" align="aligncenter" width="300" caption="Berkat Reformasi Asing Menjerat Konstitusi NKRI"][/caption]
Pengamat intelijen Wawan Hari Purwanto menegaskan fihak asing berupaya mengintervensi proses amandemen konstitusi serta perundangan di bawahnya. “Asing bisa masuk dengan mengintervensi aturan perundangan yang disesuaikan dengan kepentingan asing. Sekitar 76 RUU dibiayai fihak asing. Dalam hal ini pasti akan ada agenda titipan, misalnya pasal-pasal krusial yang menjadi pesanan negara donor. Untuk itu jangan sampai dana pembuatan UU dari fihak luar. Kita harus membiayai sendiri,” tegasnya.
Kuatnya dorongan amandemen “lanjutan” ini tetap tidak lepas dari kepentingan asing. AC Manullang, pengamat intelijen menyatakan, fihak asing terus berkeinginan mengamandemen UUD 45 hingga semua kepentingan asing tercapai. Intervensi ini, menurut Manullang dilakukan langsung oleh konsultan asing yang berkantor di Gedung DPR/MPR.
“Dorongan amandemen kelima terkait kepentingan asing yang ingin Indonesia mudah dikendalikan, terutama oleh Amerika Serikat. Asing sangat kuat mendorong amandemen UUD 45 dengan memanfaatkan LSM, para pejabat, maupun anggota DPR yang sudah terkontaminasi kepentingan asing. Para politisi yang tidak menginginkan amandemen akan kalah, karena mereka minoritas. Saat ini LSM melalui seminar ataupun kajian yang ditampilkan di media berperan besar dalam mempengaruhi amandemen kelima,” tegas Manullang.
Keterlibatan asing dalam amandemen UUD 1945 juga tercium oleh Salamuddin Daeng, peneliti dari Institute for Global Justice (IGJ). Menurut Daeng, seluruh rencana amandemen tercantum dalam puluhan Letter of Intent (LOI) dan MOU antara pemerintah Indonesia dengan International Monetary Fund (IMF).
Pengaruh asing tidak saja pada amandemen UUD 45, tetapi juga dalam proses penyusunan sebuah undang-undang. Pengaruh asing tidak hanya sebatas konsultasi dan studi banding, tetapi intervensi langsung yang vulgar. Salah satunya dalam penyusunan RUU Penanaman Modal Asing (PMA).
Disebut-sebut utusan khusus Perdana Menteri Inggris, Lord Powell ditengarai telah turut campur penyusunan RUU Penanaman Modal. Ketika itu, saat bertemu Wapres Jusuf Kalla, Powell mendesak agar Indonesia segera menyelesaikan RUU PM.
RUU PM dirancang menggantikan peraturan lama yaitu UU No. 1967 tentang Penanaman Modal Asing. UU ini dinilai tidak banyak memberikan kontribusi bagi kepentingan nasional. Kenyataannya, keberadaan RUU PM tersebut yang hasil campur tangan asing, malah menciptakan ketergantungan ekonomi yang lebih parah.
Inggris jelas berkepentingan mempengaruhi RUU PM, pada tahun 2005 Inggris memiliki sedikitnya 104 proyek di berbagai sektor dengan nilai investasi terbesar kedua setelah Singapura.
Selain itu, disebut-sebut LSM asing yang terlibat dalam proses perumusan legislasi berbagai produk hukum ini adalah lembaga asing asal Amerika Serikat, NDI (National Democration Institute). NDI memang memiliki program Constitutional Reform yang salah satunya menargetkan Indonesia.
Di Indonesia, NDI mengucurkan dana hingga $4,4 miliar untuk mendanai proyek legislasi. Tak hanya itu, untuk memberi akses legislasi secara terbuka, NDI mendapat fasilitas di Badan Pekerja (BP) MPR sehingga agen NDI dengan mudah mengikuti rapat-rapat di MPR.
Hasilnya, lahirlah UU Migas, UU Listrik, UU Sumber Daya Air, UU PMA, UU Perburuhan, UU Migas, serta produk hukum lainnya yang pro kapitalisme. Belakangan diantara UU itu dibatalkan oleh MA.
Begitupun, serangkaian fakta berikut ini merupakan latarbelakang yang boleh jadi merupakan landasan dari pernyataannya. Empat kali amandemen UUD 1945 dibiayai oleh National Democratic Institute (NDI) dan United Nations Development Program (UNDP), masing-masing sebesar $US 95 juta, $US 45 juta, $US 35 juta dan $US 25 juta.
Bahkan, United States Agency for International Development (USAID) dan Bank Dunia ”membeli” UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan harga $US 40 juta.
Selain itu, penyusunan UU No. 21/2002 tentang Ketenagalistrikan 'diatur di bawah meja' oleh Asian Development Bank (ADB) senilai $US 450 juta. Penyusunan UU N0. 7/2004 tentang Sumber Daya Air juga dibiayai Bank Dunia sebesar $US 50 juta.
Anehnya, kata Permadi, selama Sidang MPR terkait amandemen konstitusi berlangsung, ada fihak asing dari NDI yang menunggui proses persidangan. “Orang NDI selalu menunggui sidang-sidang tentang amandemen konstitusi. Dan, bukan tidak mungkin, mereka juga membagikan amplop kepada pimpinan MPR saat itu,” ungkap Permadi saat diskusi bertajuk “Filosofi Pasal 33 menurut Pendiri Bangsa” di kantor KPP PRD, 5 Juli 2011 lalu.
Puluhan UU Dicurigai Untungkan Asing
Pada tahun 2010, anggota DPR Eva Kusuma Sundari menengarai setidaknya ada 76 Undang-Undang (UU) dan puluhan Rancangan Undang-Un dang (RUU) yang meng akomodir kepentingan asing.
Dia mendapatkan informasi tersebut dari hasil kajian Badan Intelijen Nasional (BIN) menengarai antara lain tiga lembaga strategis dari Amerika Serikat yaitu World Bank (Bank Dunia), International Monetary Fund (IMF), dan United States Agency for International Development (USAID) ada dibelakang semua itu.
“Ketiganya terlibat sebagai konsultan, karena memberikan pinjaman kepada pemerintah untuk sejumlah program di bidang politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan rakyat. Makanya, mereka bisa menyusupkan kepentingan asing dalam penyusunan UU di bidang-bidang tersebut,” kata Eva.
Wakil Ketua Fraksi PDIP ini menjelaskan, keterlibatan Bank Dunia antara lain sebagai konsultan dalam sejumlah program pemerintah di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan berbasis masyarakat.
Menurutnya, keterlibatan Bank Dunia tersebut telah membuat pemerintah mengubah sejumlah UU. Antara lain, UU Pendidikan Nasional, UU Kesehatan, UU Ke listrikan, dan UU Sumber Daya Air.
“Konsultasi Bank Dunia melalui anak usahanya yaitu IBRD (International Bank for Re construction and Development), dan IDA (International Development Association) menyusup ke UU Pendidikan melahirkan program bantuan operasional sekolah (BOS). Begitu juga dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM),” paparnya.
Menurut Eva, dalam UU Sumber Daya Air, penyusupan kepentingan asing adalah dalam bentuk pemberian izin kepada pihak asing untuk menjadi operator atau pengelola. Menurutnya pemberian izin tersebut secara otomatis telah mematikan Perusa haan Daerah Air Minum (PDAM).
“Di bidang kelistrikan juga hampir sama. Pada UU Kelistrikan, Bank Dunia mengarahkan pengelolaan listrik oleh pihak swasta atau dikelola masing-masing daerah,” ungkapnya.
Selain Bank Dunia, lanjutnya, IMF juga menyusupkan kepetingannya melalui beberapa UU. Misalnya, UU BUMN, dan UU Pe nanaman Modal Asing. Menurutnya, dengan menerima bantuan IMF, secara otomatis pemerintah pasti harus mengikuti ke tentuan IMF. “Misalnya seperti privatisasi BUMN, dan membuka kesempatan penanaman modal asing di usaha strategis yang seharusnya dikuasai negara,” ucapnya.
Khusus untuk keterlibatan USAID, anak buah Megawati Soekarnoputri ini mejelaskan, bisa melihatnya diantaranya pada UU Migas (No 22 Tahun 2001), UU Pemilu (No 10 Tahun 2008), dan UU Perbankan yang kini tengah digodok pemerintah untuk direvisi.
Selama masa reformasi, kata Eva, USAID telah menjadi konsultan dan membantu pemerintah dalam bidang pendidikan pe milih, serta penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan umum. Di sektor keuangan, UNSAID juga turut membantu usaha restrukturisasi perbankan, pengembangan perangkat ekonomi makro yang baru, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penentuan kebijakan ekonomi.
“Dengan keterlibatannya dalam membantu pelaksanaan pemilu dan pengembangan demokrasi, USAID telah menyusup kan paham liberalisme dalam mekanisme pemilihan secara langsung yang terkesan demokratis, namun ternyata rawan dengan politik uang,” ungkap Eva.
"Asing Bisa Eksploitasi Sampai 195 Tahun" -Kiki Syahnakri, Ketua Badan Pengkajian (PPAD)
Kiki Syahnakri, Ketua Ba dan Pengkajian Persatuan Pur nawirawan TNI AD (PPAD) membenarkan adanya dugaan intervensi kepentingan asing dalam RUU dan UU di Indonesia sejak empat tahun lalu.
“Terdapat 72 perundang-undangan yang baru hasil reformasi merupakan pesanan asing. Ini berdasarkan kajian BIN pada 2006 lalu. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 25 Ta hun 2007 tentang Penanaman Modal Asing,” bebernya, kemarin.
Dalam UU tersebut, lanjutnya, memberikan ruang bagi perusahaan asing untuk dapat mengelola lahan selama 95 tahun. Bahkan bisa diperpanjang hingga 35 dan 65 tahun lagi. “Pengusaha asing bisa mengeksploitasi sumber daya hingga 195 tahun,” ucapnya.
UU lainnya, kata Kiki, adalah UU Tentara Nasional Indonesia. Selama ini UU itu dinilai justru mengerdilkan peran TNI di masyarakat. Padahal Indonesia memiliki potensi konflik dan potensi ancaman yang sangat besar.
Makanya Kiki menuntut le gis latif maupun eksekutif harus bertanggung jawab atas lolosnya perundang-undangan tersebut. “Tidak mungkin muncul UU itu kalau legislatif punya karakteristik kebangsaan yang tinggi,” pungkasnya.
Inilah Sponsor Asing Dalam Penyusunan RUU NKRI
Meski data ini tidak terlalu baru, tapi kiranya berguna kalau disampaikan kembali agar masyarakat jadi maklum adanya campur tangan asing:
Pembentukan UU Yang Disponsori Oleh Lembaga Asing:
American Group
1.UNDP (United Nations Development Program).
2.World Bank.
3.IMF.
4.ADB (Asian Development Bank)
5.Nathan Associates,Inc.
6.Checchi & Company Consulting,Inc.
7.REDE
European & Australian Group:
1.ODA (Official Development Assistance).
2.EU-MEE (European Union).
3.HDC (Henry Dunant Center).
4.Delegation Of The European Commission ToIndonesia.
5.Concultative Group on Indonesia (CGI).
6.AUSAID.
7.TAF (The Asia Foundation)
Yang Bertindak Sebagai Operator Bersama LSM Lokal Adalah:
1.Partnership for Goverment Reform (PGR).
2.USAID Partner:
-Ellips (Economic Law & Improved Procurement System) Project,
-NDI (National Democratic Institute).
-Partnership For Econonic Group (PEG),
-IFES (International Foundation For Electoral System)
-IRI (International Republican Institute)
-ICG (International Crisis Group)-ACILS
3.JICA (Japan International Cooperation Agency)
4.Ford Foundation
5.IDEA (International Institute For Democracyand Electoral Assistance) Sweden.
6.Transparancy International (TI) Berlin.
7.INFID (International NGO Forum On Indonesian Development):
-OCCA (Office Of Climate Change And Adaptation).
-ACFID (Australian Council For International Development).
-AVI
-AHRS
-CSDI
-CHRF
-ANNI
Agency Asing Yang Bekerja Sebagai Operator Dalam Melakukan Liberalisasi UU Yang Beroperasi Di Departemen (Kementrian):
1.Thomas A.Timberg (World Bank)Penasehat Bidang Usaha Kecil Di Bank Indonesia.
2.Susan L.BakerKonsultan Bidang Konstruksi Perbankan Di Bank Indonesia.
3.Stephen L.MagieraAhli Perdagangan Internasiona Konsultan PEG Di Kementrian Perdagangan & Perindustrian.
4.Gerry GoodpasterAhli Desentralisasi, Internal Carriers To Trade & Local Discriminatory Action Di Kementrian Perdagangan & Perindustrian.
5.Paul H.BrietzkeLegal Advisor Di Kementrian Hukum & HAM.
6.Robert C.RiceAhli Small Medium Enterprise Di Kementrian Usaha Kecil Menengah & Koperasi.
7.Arthur J.Mann & Burden B.StephenAhli Perpajakan
02:16
Reza Fahlevii Hui
Produk Undang-undang Yang Telah Dihasilkan Dari Operasi Intelligence Asing di Indonesia adalah:
A.PRODUK HUKUM YANG DISPONSORI Oleh ELLIPS Project :
01.UU No.5 Th.1999Tentang Larangan PraktekMonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
02.UU No.14 Th.2001 Tentang Paten.
03.UU No.15 Th.2001 Tentang Merek.
04.UU No.16 Th.2001 Tentang Yayasan.
05.UU No.22 Th.2001 Tentang Minyak dan GasBumi.
06.UU No.15 Th.2002 Tentang Tindak PidanaPencucian Uang.
07.UU No.19 Th.2003 Tentang Hak Cipta.
Yvyyv
09.UU No.18 Th.2003 Tentang Hak Advokat.
10.UU No 25 Th.2003 Tentang Perubahan Atas RUU Tentang Pertambangan MineralDan Batubara.
11.Draft RUU Rahasia Negara, Draft RUU Perintah Transfer Dana, dan Draft RUU Informasi & Transaksi Elektronik.
B.PRODUK HUKUM YANG DISPONSORI Oleh PEG(Partnership for Economic Growth):
01.UU No.36 Th.1999Tentang Telekomunikasi.
02.UU No.25 Th.1999Tentang PerimbanganKeuangan antara Pemerintah Pusat danDaerah.
03.UU No.23 Th.1999Tentang Bank Indonesia.
04.UU No.8 Th.1999Tentang PerlindunganKonsumen.
05.UU No.16 Th.2000Tentang PerubahanKedua Atas Undang-Undang No.6
Th.1993Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
06.UU No.17 Th.2000Tentang Perubahan Ketigaatas Undang-Undang No.7 Th.1983 Tentang Pajak Penghasilan.
07.UU No.24 Th.2000Tentang Perjanjian Internasional.
08.UU No.25 Th.2000Tentang Program PembangunanNasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004.
09.UU No.14 Th.2002Tentang Pengadilan Pajak.
10.UU No.20 Th.2002Tentang Ketenagalistrikan.
11.UU No.32 Th.2002Tentang Penyiaran.
12.UU No.17 Th.2003Tentang Keuangan Negara.
13.UU No.27 Th.2003Tentang Panas Bumi.
14.UU No.3 Th.2004Perubahan Atas UU No.23 Th.1999 Tentang Bank Indonesia.
15.UU No.7 Th.2004 Tentang Sumber Daya Air.
16.UU No.19 Th.2004Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Th.2004 Tentang Perubahan Atas UU No.41 Th.1999 Tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang.
17.UU No.32 Th.2004Tentang Perimbangan Pemerintah Daerah.18.UU No.33 Th.2004
NEXT : Modus Penetapan Pemimpin Negera
Artikel Sebelumnya
HUT RI Ke-69 : Mewaspadai Modus-modus Perang Asimetris (1)
HUT RI Ke-69 : Mewaspadai Modus-modus Perang Asimetris (2)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H