Mohon tunggu...
Dedy Sudirman
Dedy Sudirman Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis

Sedang Belajar Menulis. Penyumbang Cerita, Fikiran, Gagasan, Pendapat, Kritik dan Saran

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pilkada 9 Desember 2020 Akan Memperbanyak Korban Akibat Covid-19?

3 November 2020   01:07 Diperbarui: 3 November 2020   02:33 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sebanyak 63,1% responden mengatakan pelaksanaan pilkada serentak 2020 sebaiknya ditunda, mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 saat ini. Namun, ada 34,3% responden yang ingin pilkada tersebut tetap dilaksanakan pada Desember mendatang. 

Adapun, mereka yang ingin Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan juga lebih memilih tetap datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan kampanye dilakukan secara terbuka seperti biasanya. Survei ini dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia terhadap 1.200 responden pada 13-16 Juli 2020. Tingkat kepercayaannya sebesar 95% dan margin of error sebesar 2,9%.

Hasil survei juga dirilis oleh Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya dalam diskusi daring bertema 'Trend 3 Bulan Kondisi Politik, Ekonomi, dan Hukum pada Masa Pandemi COVID-19', Rabu (22/7/2020). Pada survei ini, publik ditanya apakah setuju atau tidak dengan keputusan gelaran Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. 

Sebanyak 54,2% responden menyatakan tidak setuju Pilkada Serentak tetap diadakan pada tanggal 9 Desember 2020. Sementara itu 31,8% menyatakan setuju, dan 14,1% tidak tahu (TT) atau tidak jawab (TJ). Charta Politika kemudian juga mengukur tingkat partisipasi pemilih apabila Pilkada tetap digelar saat masih dalam pandemi virus Corona (COVID-19). Hasilnya adalah sebagai berikut: Pemilih Tetap datang ke TPS: 34,9%, Pemilih Tidak akan datang ke TPS: 10,2% dan TT/TJ: 55%

Selain itu, responden pun diminta menilai kemampuan KPU Daerah (KPUD) menggelar Pilkada 2020 dengan menjalankan protokol kesehatan COVID-19. 

Sebanyak 68,7% responden menilai KPUD mampu menggelar Pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak, disiplin menggunakan masker, hingga penyediaan sarana penunjang lain seperti hand sanitizer dan tempat cuci tangan. Kemudian sebanyak 18,8 responden menyatakan KPUD tidak mampu. Lalu 12,6% tidak tahu atau tidak menjawab.

Dari rasio empiris praktis dua lembaga survey politik tersebut dapat di tarik kesimpulan bahwa penyelenggaraan pilkada 9 desember 2020 sebaiknya dihentikan. Akan tetapi disisi lain dari survey lembaga tersebut bahwa KPUD sangat bersiap untuk menggelar pesta demokrasi Indonesia ini dengan segala macam instrumen-instrumen yang dimiliki.

Akhir kata saya hanya bisa menulis dan anda yang menyimpulkan. Sekian dari saya dan thank you very much.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun